Jawa Pos Radar Madiun – Jagat media sosial kembali digegerkan oleh fakta yang menampar nurani publik.
Sebuah video pengakuan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi viral dan memantik kemarahan nasional.
Bukan karena prestasi, melainkan karena nominal gaji bersih yang ia terima: Rp 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah).
Angka ini bukan salah ketik, dan bukan lelucon.
Ini adalah realita pahit yang dialami Fildzah Nur Amalina, seorang pendidik yang seharusnya dimuliakan, namun justru dihargai lebih rendah dari biaya parkir seharian.
Matematika Gaji yang "Menyiksa"
Dalam videonya, Fildzah memperlihatkan rincian honor pertamanya. Gaji kotor yang tertera adalah sekitar Rp 55.000.
Namun, setelah dipotong iuran wajib BPJS Kesehatan, saldo yang masuk ke rekeningnya tinggal Rp 15.000.
Publik pun bertanya-tanya. Bagaimana mungkin seorang aparatur negara (ASN) digaji dengan nominal yang bahkan tak cukup untuk membeli sepiring nasi padang?
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, memberikan klarifikasi bahwa kecilnya honor tersebut disebabkan status guru yang bersangkutan adalah PPPK Paruh Waktu.
Mereka belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat, sehingga penghasilan hanya mengandalkan APBD daerah yang terbatas (kisaran Rp 250 ribu - Rp 750 ribu per bulan).
PPPK: Solusi atau Kosmetik Kebijakan?
Kasus ini menjadi bukti telanjang bahwa label "ASN PPPK" belum tentu menjamin kesejahteraan. Selama ini, PPPK digadang-gadang sebagai obat mujarab masalah honorer.
Namun faktanya, tanpa sistem penggajian yang manusiawi, perubahan status ini hanya seperti "ganti baju" semata.
Guru tidak butuh sekadar status administratif. Mereka butuh:
Penghasilan yang layak untuk hidup bermartabat.
Kepastian tunjangan yang cair tepat waktu.
Sistem pengupahan adil yang tidak bergantung pada "belas kasihan" APBD daerah.
Baca Juga: Hilang 3 Hari, Remaja 14 Tahun di Ponorogo Ditemukan Tewas di Sumur Tua
Harga Diri Bangsa Dipertaruhkan
Guru sering disebut pahlawan tanpa tanda jasa. Namun, memperlakukan mereka dengan gaji Rp 15 ribu adalah bentuk penghinaan terhadap profesi.
Bayangkan beban kerja mereka:
-
Datang pagi menyiapkan materi.
-
Mendidik puluhan siswa dengan karakter berbeda.
-
Menjadi orang tua kedua di sekolah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, jangan heran jika generasi muda terbaik bangsa enggan menjadi guru.
Dan ketika ruang kelas ditinggalkan oleh orang-orang terbaik, saat itulah pendidikan kehilangan ruhnya.
Negara harus bercermin. Kisah Rp 15 ribu ini adalah alarm bahaya.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling keras meneriakkan slogan pendidikan, melainkan bangsa yang paling sungguh-sungguh memuliakan gurunya lewat kebijakan nyata. (naz)
Editor : Mizan Ahsani