Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

THR dan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Sekaligus? Cek Jadwal, Komponen, dan Prediksi Nominalnya

Mizan Ahsani • Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:58 WIB

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Jawa Pos Radar Madiun – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Pemerintah kembali menyiapkan anggaran jumbo untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2026 ini.

Jika berkaca pada tahun sebelumnya, pemerintah menggelontorkan anggaran mencapai Rp 49,4 triliun untuk memastikan kesejahteraan abdi negara.

Lantas, apakah THR dan Gaji ke-13 akan cair bersamaan?

Simak penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan, komponen, hingga perbedaan keduanya berikut ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pelajar di Magetan Awali Puasa Ramadan dengan Libur Panjang Senin sampai Jumat

Jadwal Pencairan: THR Maret, Gaji ke-13 Juni

Bagi Anda yang berharap keduanya cair sekaligus, tampaknya harus bersabar.

Berdasarkan skema tahunan dan pernyataan pemerintah, jadwal pencairan kedua tunjangan ini berbeda waktu karena peruntukannya yang tak sama.

THR 2026:

Diprediksi mulai cair paling cepat 10 hari kerja hingga dua minggu sebelum Lebaran. Mengingat Idul Fitri 2026 jatuh pada akhir Maret, maka pencairan diperkirakan mulai Senin, 17 Maret 2026.

Gaji ke-13 2026:

Diproyeksikan cair pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni 2026. Momentum ini disesuaikan dengan tahun ajaran baru sekolah untuk membantu biaya pendidikan anak.

Baca Juga: Cara Cek Desil Kemensos di Aplikasi Cek Bansos, Bisa Usul Pembaruan Data

Komponen THR 2026: Tukin Cair 100 Persen?

Kabar yang paling dinanti adalah soal besaran komponen.

Merujuk kebijakan tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan Tunjangan Kinerja (Tukin) dibayarkan 100 persen (penuh).

Berikut rincian komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN:

  1. Gaji Pokok

  2. Tunjangan Keluarga

  3. Tunjangan Pangan

  4. Tunjangan Jabatan/Umum

  5. Tunjangan Kinerja (100 persen).

Bagi CPNS, komponen yang diterima serupa namun gaji pokok yang dibayarkan sebesar 80 persen.

Sementara untuk pensiunan, besaran yang diterima setara dengan satu kali uang pensiun bulanan tanpa tambahan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Proliga 2026 Pertamina Enduro vs Livin Mandiri: Ini 5 Biang Kekalahan Megawati Hangestri Cs

Estimasi Nominal yang Diterima

Secara nominal, estimasi yang beredar menyebutkan angka mulai dari Rp 1.700.000 hingga lebih dari Rp 5.000.000, bergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan melekat.

Pemerintah daerah juga telah diinstruksikan oleh Kemendagri untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar pembayaran THR bersumber APBD bisa cair tepat waktu. (finansial/asn)

Editor : Mizan Ahsani
#Jadwal Pencairan #gaji ke-13 #thr cair #tukin #pencairan thr