Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Mensos: Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden, tapi Pemutakhiran Data

Mizan Ahsani • Jumat, 13 Februari 2026 | 17:12 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (4/11) malam.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (4/11) malam.

Jawa Pos Radar Madiun – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) angkat bicara merespons isu simpang siur terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

Gus Ipul dengan tegas membantah bahwa penonaktifan peserta BPJS Kesehatan gratis tersebut didasarkan pada instruksi Presiden.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pernyataan dari seorang wali kota yang menyebut seolah-olah langkah penonaktifan itu adalah perintah langsung dari Kepala Negara.

"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," ujar Saifullah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2).

Baca Juga: Mudik Gratis BUMN 2026: Ada Kuota untuk 100 Ribu Pemudik, Cek Syarat Lengkapnya sebelum Kehabisan Kursi

Salah Kaprah Inpres Nomor 4/2025

Mensos menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan, yakni Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, sering disalahartikan.

Regulasi tersebut sejatinya mengatur tentang penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan data bagi kementerian dan pemda, bukan perintah untuk memutus kepesertaan.

"Jadi keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN, sehingga tidak ada perintah Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan bantuan iuran tersebut," cetusnya.

Baca Juga: Kapan Ramadhan 2026 Dimulai? Ini 10 Twibbon Keren dan Cara Edit di Twibbonize

Fokus pada Kelompok Rentan (Desil 1-5)

Penonaktifan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) murni didasarkan pada pemutakhiran data DTSEN.

Sasaran utamanya adalah peserta yang dianggap mampu atau tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1 sampai Desil 5 (kelompok masyarakat paling rentan).

Langkah ini diambil karena adanya ketidaktepatan sasaran yang cukup masif. Berdasarkan data Kemensos:

Lebih dari 15 juta jiwa penduduk di Desil 6-10 (kelompok mampu) masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Selain itu, lebih dari 54 juta jiwa penduduk miskin di Desil 1-5 justru belum mendapatkan haknya.

Baca Juga: Bupati Madiun Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 175 Juta untuk Ahli Waris Pekerja PT Global Way

Solusi: Reaktivasi dan Kuota Tambahan

Pemerintah menetapkan kuota nasional PBI-JKN saat ini sebanyak 96,8 juta jiwa.

Jika daerah merasa kuota kurang, kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan penambahan.

Bagi masyarakat yang merasa masih layak namun kepesertaannya dinonaktifkan, Mensos memastikan masih ada jalan keluar.

"Peserta yang dinonaktifkan dipastikan Kementerian Sosial tetap memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi melalui mekanisme dan saluran yang telah disediakan pemerintah," jelas pihak Kemensos. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#jaminan kesehatan nasional #mensos #Iuran #bantuan #pbi #jkn #Saifullah Yusuf #bpjs kesehatan