Jawa Pos Radar Madiun – Momen perburuan uang baru untuk kebutuhan Hari Raya atau angpau Lebaran resmi dimulai.
Bank Indonesia (BI) hari ini, Jumat (13/2), membuka layanan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2026.
Masyarakat dapat mulai melakukan pemesanan tiket antrean secara online tepat pukul 14.00 WIB siang ini melalui aplikasi atau laman resmi PINTAR BI.
Layanan ini dibuka untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan kecil (UPK) yang layak edar.
Namun perlu diingat bahwa kuota penukaran harian sangat terbatas dan berpotensi habis dalam hitungan menit.
Cara Pesan Uang Baru via PINTAR BI
Agar tidak kehabisan kuota, masyarakat diimbau untuk bersiap sebelum jam pembukaan. Berikut langkah-langkah pemesanannya:
1. Buka situs pintar.bi.go.id.
2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
3. Pilih provinsi, lokasi, dan jadwal kas keliling yang tersedia.
4. Isi data diri (NIK KTP, Nama Lengkap, No. Telepon, Email).
5. Tentukan jumlah lembar/paket uang yang ingin ditukar.
6. Simpan bukti pemesanan.
Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan kas keliling. Saat hari H penukaran, wajib membawa KTP asli dan bukti pemesanan.
Pecahan Favorit: Rp 2.000 dan Rp 5.000 Paling Cepat Ludes
Dalam periode Serambi 2026 ini, pecahan uang kecil menjadi primadona untuk tradisi bagi-bagi angpau Lebaran.
Berdasarkan tren tahunan, pecahan Rp 2.000 dan Rp 5.000 adalah yang paling cepat habis diserbu masyarakat.
Berikut panduan pecahan favorit:
Rp 2.000 dan Rp 5.000: Populer untuk anak-anak balita/TK dan tetangga.
Rp 10.000 dan Rp 20.000: Paling laris untuk anak sekolah/remaja.
Rp 50.000 ke atas: Biasanya untuk keluarga dekat atau orang tua.
Untuk memecah antrean, BI menyebar titik layanan kas keliling di lokasi-lokasi strategis seperti pasar tradisional, rumah ibadah, hingga area publik lainnya.
Program ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir Februari 2026.
Masyarakat sangat disarankan menukar di layanan resmi BI atau perbankan untuk menghindari risiko uang palsu. (naz)
Editor : Mizan Ahsani