Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kabar Gembira! Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah, TPG Dipastikan Cair Tiap Bulan!

AA Arsyadani • Senin, 16 Februari 2026 | 16:52 WIB
Ilustrasi guru madrasah
Ilustrasi guru madrasah

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar besar datang dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemerintah melalui Kemenag resmi mengusulkan 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah swasta.

Tak hanya itu, persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat dikeluhkan karena keterlambatan pencairan juga menjadi perhatian serius.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam pertemuan bersama anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

630 Ribu Formasi PPPK Diusulkan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pihaknya sudah bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi para guru madrasah.

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Dirjen Pendis Amien Suyitno, Rabu (11/2/2026).

Usulan ini dinilai sebagai salah satu langkah afirmatif terbesar bagi guru madrasah swasta dalam beberapa tahun terakhir.

Jika terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi membuka peluang besar bagi tenaga pendidik untuk memperoleh status PPPK secara lebih luas.

Namun, prosesnya tetap memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus sesuai regulasi yang berlaku.

“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenengan Kementerian Terkait,” lanjutnya.

TPG Diminta Cair Rutin Setiap Bulan

Selain formasi PPPK, isu keterlambatan pencairan TPG juga menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.

Dirjen Pendidikan Islam memastikan bahwa secara regulasi, pembayaran TPG telah diatur untuk dibayarkan setiap bulan melalui petunjuk teknis yang sudah ditandatangani.

“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis (petunjuk teknis) yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan, Juknisnya ya. Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mendorong kita semua untuk memastikan,” tegasnya.

Artinya, kendala pencairan lebih banyak berada pada aspek teknis di tingkat wilayah, bukan pada kebijakan pusat.

Koordinasi Internal Diperkuat

Kemenag juga menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar kebijakan yang telah ditetapkan berjalan optimal.

Pendataan guru madrasah pun menjadi kunci penting. Basis data yang akurat akan menentukan kecepatan penganggaran serta ketepatan sasaran dalam kebijakan afirmasi.

Jika proses ini berjalan sesuai rencana, kesejahteraan guru madrasah swasta berpotensi meningkat signifikan dalam waktu mendatang.

Apa Dampaknya Bagi Guru Madrasah?

Peluang besar diangkat sebagai PPPK, kepastian pencairan TPG lebih terjamin, penguatan kebijakan afirmasi berbasis data serta koordinasi pusat–daerah bakal semakin diperketat.

Usulan 630 ribu formasi ini bukan angka kecil. Jika disetujui lintas kementerian, langkah tersebut bisa menjadi terobosan terbesar dalam sejarah penguatan status guru madrasah swasta di Indonesia. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#PPPK guru madrasah #TPG #TPG Guru #guru madrasah #Kemenag