Jawa Pos Radar Madiun - Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 tetap menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pendidik bersertifikasi di Indonesia.
Sebagai tunjangan dengan nominal setara satu kali gaji pokok, TPG merupakan bentuk apresiasi negara atas profesionalisme guru, baik di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, proses pencairan TPG tahun ini sangat bergantung pada kedisiplinan administratif. Sejak 15 Februari 2026, Dirjen GTK telah memulai proses penarikan data tunjangan, sehingga validasi data menjadi kunci utama agar dana cair tepat waktu.
Syarat Pencairan TPG Kemenag 2026 (Juknis Nomor 720 Tahun 2025)
Bagi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas, aturan pencairan TPG tahun ini merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 720 Tahun 2025.
Berikut adalah 10 syarat yang wajib dipenuhi:
1. Minimal lulusan S-1 atau D-IV.
2. Memiliki Sertifikat Pendidik dan satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid di sistem EMIS GTK.
3. Memenuhi minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu.
4. Memperoleh nilai minimal “Baik” pada penilaian PKG, PKKM, atau PKPM.
5. Aktif mengikuti kegiatan keprofesian minimal 1 kali per semester (min. 20 JP) yang tercatat di EMIS.
6. Mengajar di madrasah yang memiliki izin resmi.
7. Memiliki dokumen SKMT dan SKBK yang diterbitkan secara resmi melalui EMIS GTK.
8. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain (seperti dosen tetap atau penyuluh).
9. Tidak menjabat di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pengurus partai politik.
10. Tidak menerima tunjangan profesi dari sumber anggaran negara lainnya.
Validasi Dapodik dan EMIS: Penentu Cairnya Dana
Baik untuk guru sekolah umum (Kemendikbud) maupun madrasah (Kemenag), validasi data adalah tahapan paling krusial. Beberapa kendala yang sering menghambat pencairan antara lain:
Jam mengajar yang tidak sinkron antara jadwal di lapangan dengan sistem.
NUPTK yang tidak aktif atau bermasalah.
Dokumen pendukung yang belum diunggah atau belum diverifikasi oleh operator.
Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bagi guru umum dan dokumen SKMT/SKBK bagi guru madrasah merupakan lampu hijau terakhir sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Jalur Sedeng Pacitan–Solo Dipasangi Portal, Bus dan Truk Kini Dilarang Melintas
Tunjangan Lain bagi Guru Non-Sertifikasi
Selain TPG, pemerintah tetap mengalokasikan:
Tunjangan Khusus: Bagi guru yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Insentif GBPNS: Rata-rata sebesar Rp250.000 per bulan bagi guru non-PNS yang belum bersertifikasi.
Para pendidik disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri secara berkala pada akun Info GTK atau EMIS untuk memastikan status validitas data sebelum penarikan data tahap pertama berakhir. (naz)
Editor : Mizan Ahsani