THR PNS dan TNI-Polri Cair Pekan Pertama Ramadhan, Lalu Kapan THR Swasta Dibayarkan?
AA Arsyadani• Kamis, 19 Februari 2026 | 14:41 WIB
Ilustrasi THR dan gaji 13.
Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri akan segera cair pada pekan pertama Ramadhan 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan dilakukan dalam waktu dekat.
"(THR ASN cair) minggu pertama puasa, sebentar lagi," kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (19/2).
Meski belum merinci tanggal pasti, pekan pertama Ramadhan tahun ini akan berakhir pada Kamis, 26 Februari 2026.
Artinya, pencairan diperkirakan berlangsung sebelum tanggal tersebut.
THR Swasta Kapan Cair?
Berbeda dengan ASN, hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pencairan THR bagi pekerja swasta tahun 2026.
Namun jika merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025, aturan pembayaran sudah ditegaskan secara jelas.
Dalam SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, disebutkan:
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,"
SE tersebut dikutip dari JawaPos.com pada Kamis (19/2).
Artinya, perusahaan wajib membayar THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Tidak Boleh Dicicil
Dalam aturan yang sama, ditegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh.
Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
"Mengimbau Perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,"
Kemenaker Siapkan Posko Pengaduan
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan.
Posko ini terintegrasi secara nasional agar pekerja bisa melapor jika haknya tidak dipenuhi.
Kesimpulan
THR PNS, TNI, dan Polri: cair pekan pertama Ramadhan.
THR swasta: wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh.
Pencairan THR ASN yang dijadwalkan pada pekan pertama Ramadhan tentu menjadi angin segar bagi PNS, TNI, dan Polri menjelang Lebaran. Sementara itu, pekerja swasta tetap perlu merujuk pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
Dengan adanya regulasi yang jelas serta mekanisme pengawasan melalui posko pengaduan, diharapkan seluruh pekerja, baik sektor publik maupun swasta, dapat menerima haknya tepat waktu sehingga kebutuhan menjelang Idulfitri bisa terpenuhi dengan lebih tenang.
Kini pekerja swasta tinggal menunggu pengumuman resmi tahun 2026, sambil memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku. (fin)