Jawa Pos Radar Madiun - Menjelang musim mudik Lebaran, usulan pelarangan penggunaan sepeda motor untuk perjalanan lintas provinsi kembali memicu perdebatan hangat.
Meskipun didasari oleh niat baik untuk menekan angka kecelakaan, kebijakan ini dinilai perlu mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya terfasilitasi oleh transportasi massal yang terjangkau.
Argumen Keselamatan dan Statistik
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji aturan tegas terkait larangan ini.
Alasannya berdasar pada data statistik yang menunjukkan bahwa kendaraan roda dua memberikan kontribusi terbesar dalam angka kecelakaan lalu lintas nasional.
Dari sisi keselamatan, langkah ini dipandang masuk akal guna melindungi nyawa pemudik.
Baca Juga: Wali Murid Protes MBG Dibagikan Siang Hari saat Ramadan, Satgas: Tak Mungkin Sore
Dilema Ekonomi: Motor Sebagai Pilihan Bertahan Hidup
Namun, kebijakan publik tidak bisa hanya berpijak pada angka statistik tanpa melihat realitas sosial. Bagi pekerja sektor informal dan buruh, sepeda motor sering kali menjadi satu-satunya alternatif yang realistis.
Keterbatasan biaya dan lonjakan harga tiket bus yang ekstrem saat Lebaran menjadi faktor pendorong utama.
Selain masalah harga, aksesibilitas tiket kereta api yang sering kali ludes dalam waktu singkat serta sistem pemesanan daring yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat membuat motor tetap menjadi primadona, meski memiliki risiko keamanan yang tinggi.
Baca Juga: NU Resmikan 36 SPPG di NTB, Gus Yahya Targetkan Seribu Dapur MBG Segera Beroperasi di Tahun Ini
Harapan Publik: Solusi Sebelum Larangan
Publik menilai bahwa keselamatan memang prioritas, namun negara harus hadir dengan solusi nyata sebelum memberlakukan pelarangan. Alih-alih hanya "mengetuk palu" larangan, pemerintah disarankan untuk menempuh langkah-langkah berikut:
-
Memperbanyak Program Mudik Gratis: Meningkatkan frekuensi dan jangkauan program angkutan motor lewat kapal atau kereta api.
-
Menambah Armada Massal: Memperkuat ketersediaan bus dan kereta api di jalur-jalur padat mudik.
-
Pengendalian Harga: Memberikan sanksi tegas bagi operator transportasi yang menaikkan harga tiket di luar batas kewajaran.
-
Edukasi dan Pengawasan: Memperketat pengawasan di titik-titik rawan tanpa harus mematikan hak mobilitas warga.
Mudik bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan tradisi emosional dan budaya yang mendalam.
Agar kebijakan ini tidak dipersepsikan sebagai aturan "dari balik meja", pemerintah diharapkan memberikan jaminan bahwa alternatif transportasi massal benar-benar tersedia dan terjangkau bagi rakyat kecil. (naz)
Editor : Mizan Ahsani