Jawa Pos Radar Madiun – Kabar yang paling dinanti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akhirnya mulai menemui titik terang.
Pemerintah tengah menyiapkan skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026.
Menariknya, pada tahun ini pencairan THR diprediksi akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan menyebutkan bahwa target penyaluran THR 2026 diupayakan sudah bisa dilakukan pada minggu pertama bulan Ramadan guna mendukung kebutuhan finansial pegawai dalam menyambut hari besar keagamaan.
Jadwal Pencairan: THR Lebih Awal, Gaji ke-13 di Tahun Ajaran Baru
Berdasarkan pernyataan resmi kementerian terkait, terdapat dua momentum besar pencairan dana tunjangan bagi para abdi negara di tahun 2026:
THR 2026:
Diprediksi mulai cair pada akhir Februari, tepatnya sekitar tanggal 19 hingga 26 Februari 2026, menyesuaikan dengan awal Ramadan. Namun, jika mengikuti pola regulasi lama (H-10 Lebaran), pencairan tetap dimungkinkan terjadi pada pertengahan Maret 2026.
Gaji ke-13:
Berfokus untuk membantu biaya pendidikan, tunjangan ini diproyeksikan cair pada Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah.
Komponen THR 2026: Tukin Cair 100 Persen
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kabar baiknya, komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) direncanakan cair 100 persen alias penuh tanpa potongan bagi ASN pusat. Secara umum, komponen yang diterima meliputi:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja (untuk instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk instansi daerah sesuai kemampuan fiskal daerah.
Khusus untuk CPNS, komponen yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok, sementara pensiunan menerima sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima.
Estimasi Nominal Berdasarkan Golongan
Berikut adalah perkiraan nominal gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan tunjangan bagi PNS (belum termasuk tunjangan melekat lainnya):
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.079.200 – Rp3.616.300
Golongan III: Rp2.561.700 – Rp4.384.200
Golongan IV: Rp3.022.200 – Rp5.432.800
Sedangkan bagi para pensiunan, nominal yang akan diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung pada golongan terakhir saat masa jabatan.
Persiapan Perkada untuk Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah Madiun Raya dan seluruh Indonesia untuk mempercepat penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Hal ini dilakukan agar distribusi dana THR dari APBD tidak mengalami kendala teknis dan dapat diterima tepat waktu oleh para ASN di daerah.
Meskipun jadwal pastinya masih menunggu regulasi final (PMK dan Perkada), para ASN diimbau untuk mulai melakukan perencanaan keuangan dengan bijak.
Percepatan pencairan di awal Ramadan diharapkan dapat membantu stabilitas ekonomi keluarga selama bulan suci. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.
Editor : Mizan Ahsani