Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira menyapa para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Nusantara. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis jadwal resmi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Februari 2026.
Menariknya, tahun 2026 membawa angin segar berupa perubahan skema pencairan. Jika sebelumnya TPG cair secara triwulanan, kini pemerintah menetapkan pencairan dilakukan setiap bulan. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian penghasilan yang lebih stabil bagi guru ASN maupun non-ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening penerima guna meminimalkan keterlambatan. Bahkan, besaran TPG bagi guru non-ASN bersertifikat mengalami kenaikan signifikan, dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Sementara untuk ASN, besarannya tetap satu kali gaji pokok per bulan.
Baca Juga: Prestianni Resmi Dilarang Tampil vs Real Madrid, Terancam Menepi Lebih Lama dari Lapangan
Validitas Data Jadi Penentu Utama
Meski skema dipermudah, proses pencairan TPG Februari 2026 tetap bergantung mutlak pada validitas data di sistem Dapodik. SKTP yang menjadi "tiket emas" pencairan hanya akan terbit jika data guru dinyatakan valid tanpa kendala.
Guru diwajibkan memastikan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka terpenuhi, status kepegawaian valid, dan tidak ada tanda merah (invalid) di dasbor Info GTK. Kelalaian kecil dalam penginputan data berpotensi menunda hak tunjangan.
Baca Juga: THR ASN Madiun 2026: Anggaran Diprediksi Tembus Rp 19,5 M Seiring Naiknya Kuota PPPK
Timeline Pencairan TPG Februari 2026
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof. Nunuk Suryani menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan. Kepatuhan sekolah dan pemerintah daerah dalam melaporkan data tepat waktu menjadi kunci utama kelancaran transfer dana.
Berdasarkan edaran resmi, berikut adalah rincian timeline pencairan TPG bulan Februari 2026:
15 Februari 2026: Batas akhir (cut off) pemutakhiran dan sinkronisasi data Dapodik.
16–20 Februari 2026: Masa verifikasi dan pengolahan data kelayakan guru.
20 Februari 2026: SKTP mulai diterbitkan, dan data penerima diserahkan ke Kementerian Keuangan.
25 Februari hingga akhir bulan: Dana TPG disalurkan secara bertahap ke rekening masing-masing guru.
Bagi para guru yang belum mengecek status datanya, segera pantau portal resmi yang baru di tautan info.gtk.kemendikdasmen.go.id. Jika masih ditemukan status "belum valid", segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar proses pencairan tidak tertunda. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura