Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pelanggaran Kontrak Pengabdian, Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Rp 2 Miliar

Mizan Ahsani • Kamis, 26 Februari 2026 | 08:46 WIB

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kemenkeu.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kemenkeu.

Jawa Pos Radar Madiun - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal amanat uang rakyat.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa sejumlah alumni telah dijatuhi sanksi berat berupa pengembalian seluruh dana pendidikan karena mangkir dari kewajiban berkontribusi di Indonesia.

Rincian Nominal Pengembalian Dana

Dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/2) malam, Sudarto menjelaskan bahwa nilai dana yang harus dikembalikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh oleh penerima beasiswa:

Jenjang Magister (S2): Nominal pengembalian berkisar Rp1 miliar.

Jenjang Doktoral (S3): Nominal pengembalian mencapai Rp2 miliar.

Sanksi ini berlaku bagi penerima beasiswa baik yang menempuh studi di dalam negeri maupun luar negeri.

Per Januari 2026, dari delapan orang yang dijatuhi sanksi, empat di antaranya telah melunasi denda tersebut secara langsung ke kas negara.

Baca Juga: Kasus Suami DS: LPDP Hitung Total Dana Beasiswa dan Bunga yang Harus Dikembalikan AP ke Negara

Kebijakan Masa Pengabdian Terbaru

LPDP mewajibkan seluruh alumninya untuk kembali ke tanah air segera setelah lulus. Per tahun ini, LPDP melakukan penyesuaian kebijakan masa pengabdian menjadi 2N (dua kali masa studi).

Ketentuan ini merupakan bagian dari kontrak kerja sama yang disepakati di awal pemberian beasiswa.

Pelanggaran terhadap kontrak ini tidak hanya berujung pada pengembalian dana, tetapi juga sanksi administratif berupa pemblokiran akses ke seluruh program LPDP di masa mendatang.

Saat ini, LPDP juga sedang mendalami kasus 36 orang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kontrak.

Baca Juga: Rekap Hasil Liga Champions Tadi Malam: Real Madrid Lolos 16 Besar, Juventus dan Dortmund Tersingkir

Fleksibilitas Bagi Kondisi Tertentu

Meski bersikap tegas, LPDP tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni yang berada dalam kondisi strategis atau mendapat penugasan khusus.

Beberapa kriteria yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian antara lain:

  1. Posisi Strategis: Bekerja di lembaga riset atau laboratorium global terbaik dunia (dengan komitmen kontribusi tetap ke Indonesia).

  2. Penugasan Resmi: ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN yang mendapatkan tugas resmi dari negara atau lembaga pemerintah.

  3. Organisasi Internasional: Bekerja di organisasi internasional yang diakui.

  4. Skema Pascastudi: Mengikuti program magang atau wirausaha hingga dua tahun setelah lulus dengan persetujuan resmi dari LPDP.

"Kami memproses setiap kasus secara objektif dan proporsional. Jika alumni bekerja di laboratorium dunia, kami lihat dulu manfaatnya. Namun, jika tidak ada komitmen kontribusi, langsung kami sanksi," tegas Sudarto. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#lpdp #s3 #beasiswa #pengabdian #Pelanggaran kontrak #kementerian keuangan #Pengembalian dana beasiswa LPDP #alumni lpdp #s2 #kembali ke indonesia