Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

237 Ribu Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Dirjen GTK Ungkap Penyebab Utamanya

Grendy Damara • Jumat, 27 Februari 2026 | 11:10 WIB

Ilustrasi Foto : Jumlah guru honorer di Ponorogo yang ikut mendaftar seleksi PPPK Gelombang I tahun ini terbilang sedikit.
Ilustrasi Foto : Jumlah guru honorer di Ponorogo yang ikut mendaftar seleksi PPPK Gelombang I tahun ini terbilang sedikit.

Jawa Pos Radar Madiun — Pemerintah mengakui masih ada sekitar 237.196 guru honorer yang belum beralih status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani.

Jumlah itu menjadi bagian dari target penataan tenaga non-ASN yang hingga kini masih berlangsung secara bertahap.

Formasi Daerah Jadi Kunci

Menurut Nunuk, proses pengangkatan guru honorer tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Salah satu kendala utama justru terletak pada usulan formasi dari pemerintah daerah.

Secara regulasi, kementerian dapat merekomendasikan kebutuhan guru berdasarkan data nasional.

Namun kewenangan pengusulan formasi, pengangkatan, hingga redistribusi guru ASN berada pada pemerintah daerah (pemda).

Artinya, jika usulan formasi yang diajukan daerah terbatas, maka jumlah guru yang bisa diangkat melalui seleksi PPPK pun ikut terbatas.

Persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut perencanaan anggaran dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Koordinasi Lintas Kementerian

Untuk mempercepat penyelesaian, koordinasi lintas kementerian terus dilakukan. Beberapa instansi yang terlibat antara lain:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Badan Kepegawaian Negara

Kementerian Keuangan

Kementerian Dalam Negeri

Sinergi ini bertujuan memastikan reformasi tata kelola ASN berjalan lebih efektif, khususnya dalam penataan guru honorer yang telah lama mengabdi.

Bertahap dan Menyesuaikan Kemampuan Fiskal

Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mekanisme resmi seleksi PPPK dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Di satu sisi, langkah bertahap dinilai realistis agar tidak membebani anggaran secara tiba-tiba.

Namun di sisi lain, publik berharap percepatan tetap menjadi prioritas, mengingat sebagian guru honorer telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun.

Isu ini kembali mengingatkan bahwa persoalan guru honorer bukan hanya tanggung jawab pusat, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah.

Tanpa usulan formasi yang memadai dari daerah, kebijakan nasional akan sulit terealisasi maksimal. (naz)

 

Editor : Mizan Ahsani
#guru honorer #anggaran #alasan #formasi #PPPK #Dirjen GTK #Guru ASN