Jawa Pos Radar Madiun — Pemerintah mengakui masih ada sekitar 237.196 guru honorer yang belum beralih status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani.
Jumlah itu menjadi bagian dari target penataan tenaga non-ASN yang hingga kini masih berlangsung secara bertahap.
Formasi Daerah Jadi Kunci
Menurut Nunuk, proses pengangkatan guru honorer tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Salah satu kendala utama justru terletak pada usulan formasi dari pemerintah daerah.
Secara regulasi, kementerian dapat merekomendasikan kebutuhan guru berdasarkan data nasional.
Namun kewenangan pengusulan formasi, pengangkatan, hingga redistribusi guru ASN berada pada pemerintah daerah (pemda).
Artinya, jika usulan formasi yang diajukan daerah terbatas, maka jumlah guru yang bisa diangkat melalui seleksi PPPK pun ikut terbatas.
Persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut perencanaan anggaran dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Koordinasi Lintas Kementerian
Untuk mempercepat penyelesaian, koordinasi lintas kementerian terus dilakukan. Beberapa instansi yang terlibat antara lain:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Badan Kepegawaian Negara
Kementerian Keuangan
Kementerian Dalam Negeri
Sinergi ini bertujuan memastikan reformasi tata kelola ASN berjalan lebih efektif, khususnya dalam penataan guru honorer yang telah lama mengabdi.
Bertahap dan Menyesuaikan Kemampuan Fiskal
Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mekanisme resmi seleksi PPPK dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Di satu sisi, langkah bertahap dinilai realistis agar tidak membebani anggaran secara tiba-tiba.
Namun di sisi lain, publik berharap percepatan tetap menjadi prioritas, mengingat sebagian guru honorer telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun.
Isu ini kembali mengingatkan bahwa persoalan guru honorer bukan hanya tanggung jawab pusat, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah.
Tanpa usulan formasi yang memadai dari daerah, kebijakan nasional akan sulit terealisasi maksimal. (naz)
Editor : Mizan Ahsani