Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

BEM UGM Tolak Lapor Polisi usai Kena Teror Massal, Soroti Kepercayaan Publik kepada Aparat

Grendy Damara • Minggu, 1 Maret 2026 | 08:20 WIB

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu tersangka kasus penculikand an pembunuhan kepala KCP BRI Cempaka Putih adalah mahasiswa semester 1.
Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu tersangka kasus penculikand an pembunuhan kepala KCP BRI Cempaka Putih adalah mahasiswa semester 1.

Jawa Pos Radar Madiun — Sikap tegas ditunjukkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam merespons rentetan teror digital yang menimpa puluhan pengurusnya.

Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, menyatakan pihaknya memilih tidak melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keputusan itu diambil bukan tanpa alasan. Tiyo mengaku terdapat keraguan terhadap kinerja aparat.

Terutama setelah peristiwa kekerasan yang terjadi di Tual pada 19 Februari 2026 yang melibatkan anggota Brimob dan menewaskan seorang siswa.

“Untuk melaporkan ini ke pihak kepolisian, itu juga menjadi satu keraguan bagi kami,” ujarnya.

Lebih dari 40 Pengurus Diteror

Teror tersebut dikirim melalui nomor tidak dikenal dan menyasar lebih dari 40 pengurus BEM UGM, termasuk keluarga dan orang tua mahasiswa.

Meski demikian, Tiyo menegaskan bahwa sejauh ini dampak fisik maupun psikologis belum signifikan.

Menurutnya, teror yang masih bersifat digital tidak akan mengalihkan fokus organisasi. “Karena teror ini masih sebatas digital, sehingga justru kami tidak mau disibukkan dengan itu,” katanya.

Alih-alih merasa terintimidasi, Tiyo menyebut insiden tersebut justru memperkuat solidaritas internal organisasi.

Ia bahkan menyampaikan bahwa kebersamaan antarpengurus semakin solid di tengah tekanan.

Pilih Jalur Koordinasi Non-Kepolisian

Meski menolak melapor ke Polri, BEM UGM tidak tinggal diam.

Mereka telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), serta pihak kampus UGM.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mencari perlindungan dan pendampingan tanpa harus menempuh jalur pelaporan formal ke kepolisian.

Di tengah polemik dan tekanan yang muncul, BEM UGM menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

“Kami akan senantiasa melawan, senantiasa akan mengkritik apa yang kami anggap tidak adil dan menindas rakyat,” tegas Tiyo.

Kasus ini kembali membuka ruang diskusi tentang kebebasan berekspresi, keamanan digital aktivis mahasiswa, serta tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Di satu sisi, pelaporan resmi dapat menjadi mekanisme hukum yang tersedia.

Di sisi lain, keraguan terhadap institusi penegak hukum menjadi faktor yang memengaruhi keputusan korban. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#BEM UGM #Makan Bergizi Gratis #Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto #lapor polisi #kritik #lpsk #teror