Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 secara bertahap.
Penyaluran ini mencakup seluruh komponen ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK di tingkat pusat maupun daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan ini merupakan strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 2026.
"Pencairan THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, serta para pensiunan," ujar Airlangga di Jakarta (3/3).
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Cair, BKPSDM Pacitan Beber Musababnya
Anggaran THR 2026 Naik 10 Persen
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 49 triliun. Berikut rincian alokasinya:
ASN Pusat (TNI/Polri): Rp 22,2 triliun (2,4 juta orang).
ASN Daerah: Rp 20,2 triliun (4,3 juta orang).
Pensiunan: Rp 12,7 triliun (3,8 juta orang).
Baca Juga: 187 Koperasi Merah Putih Dibangun di Magetan, 19 Titik Siap Beroperasi
Komponen THR 2026 Dibayar Penuh 100 Persen
Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, THR 2026 akan dibayarkan 100 persen tanpa potongan, yang meliputi:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan
-
Tunjangan Kinerja (sesuai regulasi yang berlaku)
Daftar Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran THR bagi PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK untuk masa kerja awal (0-3 tahun) sebagai acuan hitung THR:
| Golongan | Gaji Pokok 2026 |
| Golongan I | Rp 1.938.500 |
| Golongan V | Rp 2.511.500 |
| Golongan IX | Rp 3.203.600 |
| Golongan X | Rp 3.339.100 |
| Golongan XI | Rp 3.480.300 |
| Golongan XIII | Rp 3.781.000 |
| Golongan XVII | Rp 4.462.500 |
Sebagai catatan, THR berbeda dengan Gaji ke-13.
Jika THR disalurkan menjelang Lebaran, Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026 untuk membantu kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.
Selain gaji pokok di atas, PPPK guru maupun non-guru juga berhak menerima tunjangan lain.
Ini mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan (struktural maupun fungsional) yang akan masuk dalam komponen THR tahun ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani