Jawa Pos Radar Madiun - Di tengah masifnya ragam program mudik gratis, sepeda motor masih menjadi moda transportasi andalan bagi sebagian perantau untuk pulang ke kampung halaman saat Lebaran. Alasan efisiensi biaya dan fleksibilitas mobilitas sering kali mengalahkan kesadaran akan tingginya risiko keselamatan.
Faktanya, melakukan perjalanan darat jarak jauh antarkota maupun antarprovinsi menggunakan kendaraan roda dua menyimpan ancaman bahaya yang tidak main-main.
Baca Juga: Mudik Gratis Motor dengan Kereta Api 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat Lengkap dan Daftar Stasiunnya!
Fakta Statistik: 75,9 Persen Kecelakaan Didominasi Motor
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas Bareskrim Polri pada periode arus mudik dan balik Lebaran (2022–2025), angka kecelakaan yang melibatkan pemotor berada di tingkat yang sangat mengkhawatirkan:
Dominasi Kecelakaan: Dari total 236.612 pengemudi yang terlibat laka lantas, sebanyak 179.566 orang (75,9 persen) adalah pengendara sepeda motor.
Demografi Pemudik: Kecelakaan mayoritas melibatkan pengemudi laki-laki (76,16 persen), dengan rentang usia paling rawan berada di kelompok produktif 26–45 tahun (29,09 persen) dan 17–25 tahun (28,54 persen).
Tingkat Fatalitas: Dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 13.721 pemotor meninggal dunia, dan 10.928 lainnya mengalami luka berat.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Listrik? Terapkan Strategi Ini agar Tidak Mogok di Jalan!
3 Alasan Mengapa Mudik Pakai Motor Sangat Berbahaya
Pakar keselamatan berkendara menegaskan bahwa sepeda motor sejatinya dirancang untuk mobilitas komuter jarak pendek, bukan untuk perjalanan ekstrem ratusan kilometer. Berikut adalah faktor risiko utamanya:
Minimnya Perlindungan Struktural
Berbeda dengan kabin mobil, motor tidak memiliki rangka pelindung bodi, airbag, atau sabuk pengaman. Pemotor akan berhadapan langsung dengan cuaca buruk dan sangat rentan kehilangan keseimbangan akibat jalan berlubang, genangan air, hingga hempasan angin silang (crosswind) dari kendaraan besar.
Beban Berlebih (Overload)
Fenomena motor dijejali kardus barang bawaan hingga ditumpangi lebih dari dua orang adalah pemandangan lazim yang sangat mematikan. Distribusi beban yang berlebih merusak kinerja suspensi, memperpanjang jarak pengereman, dan membuat motor mudah oleng saat bermanuver darurat.
Kelelahan Ekstrem dan Kantuk
Perjalanan di atas sadel motor selama berjam-jam (bahkan lebih dari 10 jam) akan menguras ketahanan fisik. Kelelahan ekstrem yang memicu serangan kantuk mendadak (microsleep) adalah dalang utama hilangnya konsentrasi di jalan raya.
Baca Juga: Info Mudik Gratis Pemkab Tangerang 2026 Rute Madiun: Kuota Ludes, Ada Wacana Ditambah!
Ancaman Pidana Menanti
Selain mempertaruhkan nyawa, pemotor yang memicu kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian (seperti memaksakan muatan berlebih atau berkendara saat mengantuk) juga dibayangi sanksi hukum. Bareskrim mencatat, hampir separuh (49,4 persen) pemotor yang terlibat kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.
Merujuk pada Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
Demi keselamatan keluarga tercinta di kampung, pertimbangkan kembali rencana mudik Anda dan manfaatkan moda transportasi umum atau fasilitas angkutan mudik gratis yang tersedia. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura