Jawa Pos Radar Madiun - Kabar penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, skema pembayaran THR tidak lagi dipukul rata.
Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun hanya akan menerima THR secara proporsional.
Kebijakan ini menekankan bahwa masa kerja menjadi variabel utama penentu besaran nominal yang masuk ke rekening pegawai.
PPPK yang sudah mengabdi minimal satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan.
Namun, bagi mereka yang belum genap setahun, pemerintah menerapkan formula hitungan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan besaran gaji.
Hitungan Berdasar Bulan Pengabdian
Sebagai ilustrasi, jika seorang PPPK memiliki gaji Rp 3.200.000 namun baru bekerja selama sembilan bulan hingga Februari 2026, maka THR yang diterima tidak cair utuh.
Baca Juga: Isu Kontrak PPPK Tak Diperpanjang, Pemkab Ngawi Tunggu Kebijakan Pusat
Berdasarkan rumus (9/12 x Rp 3.200.000), pegawai tersebut hanya akan mengantongi sekitar Rp 2.400.000.
Setiap bulan masa kerja dihitung memiliki nilai hak tersendiri yang terakumulasi hingga hari raya.
Kondisi lebih ketat berlaku bagi PPPK yang baru saja diangkat.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri tidak berhak menerima THR tahun ini.
Baca Juga: Angka Pernikahan di Kota Madiun Turun, Kenapa Banyak Generasi Muda Pilih Tunda Menikah?
Contohnya, PPPK TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Maret 2026 kemungkinan besar harus gigit jari.
Sebab secara administrasi belum memenuhi syarat minimal masa kerja satu bulan.
Prinsip Keadilan Anggaran
Penerapan skema proporsional ini disebut sebagai upaya pemerintah dalam mengelola keuangan negara dengan prinsip keadilan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mudik Gratis MyPertamina 2026 Khusus Ojol Diperpanjang hingga 10 Maret, Cek Syaratnya
Hak keuangan pegawai kini dikaitkan langsung dengan masa pengabdian aktual di tahun berjalan.
Pegawai yang bekerja lebih lama dianggap memberikan kontribusi lebih besar, sehingga layak menerima porsi THR yang lebih banyak.
Pemerintah mengimbau agar para ASN, khususnya PPPK baru, lebih cermat memahami TMT masing-masing untuk memperkirakan besaran hak yang akan diterima.
Sosialisasi aturan PP Nomor 9 Tahun 2026 ini terus digencarkan guna menghindari kebingungan atau kesalahpahaman di kalangan pegawai saat masa pencairan tiba nanti. (naz)
Editor : Mizan Ahsani