Jawa Pos Radar Madiun - Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 1447 H / 2026 M, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) resmi mengeluarkan aturan pembatasan operasional angkutan barang. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak pulang kampung.
Pembatasan ini berlaku cukup panjang, yakni mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Beberapa ruas jalan tol utama di Pulau Jawa yang terdampak pembatasan antara lain ruas Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan-Kanci, hingga ruas tol di Jawa Timur seperti Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono-Surabaya. Tak hanya di Jawa, jalur tol di Sumatera seperti Pekanbaru-Kandis-Dumai dan Bakauheni-Terbanggi Besar juga diberlakukan aturan serupa.
Untuk jalur non-tol, titik-titik krusial seperti lintas Medan-Berastagi di Sumatera Utara, jalur Nagreg-Tasikmalaya di Jawa Barat, hingga jalur utama di Yogyakarta dan Kalimantan Tengah juga masuk dalam daftar pembatasan. Kemenpu mengimbau para pengusaha logistik untuk menyesuaikan jadwal pengiriman agar tidak terjebak dalam periode pembatasan ini.
Dengan adanya kebijakan "Mudik Nyaman Bersama", diharapkan potensi kemacetan parah dan risiko kecelakaan akibat volume kendaraan berat dapat diminimalisir, sehingga pemudik bisa sampai di kampung halaman dengan selamat dan tepat waktu.(*)
*Muhammad Almaz Firza Sasongko, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.