Jawa Pos Radar Madiun - Kabar penting bagi seluruh pekerja dan pengusaha.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai memasuki masa tenggat.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, yakni pada Jumat, 13 Maret 2026.
Hak THR ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik status PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak).
Baca Juga: Momen Haru, Khofifah Ajak 95 Siswa Difabel Madiun Belanja Baju Lebaran
Cara Menghitung Besaran THR 2026
Agar tidak terjadi kekeliruan, berikut adalah skema perhitungan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih Berhak menerima 1 bulan upah (Upah pokok + tunjangan tetap).
Contoh: Jika gaji Rp3.000.000, maka THR yang diterima Rp3.000.000.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional) Diberikan dengan rumus: (Masa Kerja : 12) x 1 Bulan Upah
Contoh: Jika baru bekerja 6 bulan dengan gaji Rp3.000.000, maka hitungannya adalah 6 dibagi 12 lalu dikali 3.000.000. Hasilnya, THR yang diterima sebesar Rp1.500.000.
Ketentuan Pekerja Harian Lepas
Untuk pekerja harian, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Jika masa kerja kurang dari setahun, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Baca Juga: Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti di Televisi Viral, Begini Kontroversinya
Awas! Ada Denda 5 Persen bagi Perusahaan Telat
Pemerintah memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang tidak patuh. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai sanksi.
Pertama, denda 5 Persen dari total THR yang harus dibayar (tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR).
Kedua, sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk proaktif memantau hak mereka.
Mengingat hari ini adalah batas akhir, pekerja dapat melaporkan kendala pencairan ke posko pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja setempat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani