Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dewan Minta Bangunan eks Kepatihan Dilengkapi Gedung Serbaguna

A
Penulis: Administrator❯
Photo
Photo

NGAWI – Wakil rakyat memiliki pandangan berbeda seputar eks kepatihan di Jalan Pati Unus. Kalangan dewan menilai, sebagian lahan seharusnya dimanfaatkan sebagai fasilitas umum agar bisa lebih bermanfaat. Tidak sekadar dijadikan tempat wisata. Misalnya, dengan membangun gedung serbaguna untuk kegiatan publik seperti olahraga, pertemuan, dan sebagainya.


‘’Kami akan segera undang dinas terkait untuk menyampaikan keinginan kami. Yang jelas kami punya pemikiran lain mengenai bangunan bersejarah itu,’’ kata Ketua Komisi III DPRD Supeno kepada Radar Ngawi kemarin (4/1).


Menurut Supeno, adanya gedung serbaguna itu akan membuat lebih banyak warga yang memanfaatkan. Meski begitu, dia berharap pemanfaatannya tidak cenderung berorientasi profit. ‘’Saya yakin tambah ramai kalau tidak sekadar arena bermain,’’ ujarnya.


Supeno mengaku tak ingin terlambat menyampaikan usulannya itu. Sebab, informasi yang diterimanya, pihak dinas pariwisata pemuda dan olahraga (disparpora) membangun taman bermain di lokasi tersebut. ‘’Kalau memang sudah dibuat desainnya, nanti kami minta direviu kembali. Mumpung masih belum masuk ke tahap penganggaran,’’ tuturnya.


Kepala Disparpora Ngawi Rahmat Didik Purwanto membenarkan adanya rencana revitalisasi eks kepatihan. Bahkan, saat ini tahapannya sudah dimulai dengan pembangunan pagar dan pavingisasi halaman bangunan kuno itu. ‘’Yang jelas akan digunakan sebagai tempat wisata dan kegiatan seni budaya,’’ katanya.


Didik menyebut, eks kepatihan merupakan salah satu cagar budaya yang dimiliki Ngawi. Rencana revitalisasi bertujuan mengembalikan bangunan tersebut ke fungsi aslinya yaitu kegiatan kebudayaan. Jika pihak komisi III mengusulkan agar ada penambahan gedung serbaguna, menurut dia, tidak masalah. Apalagi, konsepnya masih memungkinkan diubah. ‘’Kalau ada perubahan masih bisa, revitalisasi intinya kan masih belum,’’ ujarnya. (tif/c1/isd)


Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Kasus Rp21,4 Miliar PT Java Fortis, Ahli Hukum Tegaskan Direksi Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pribadi

Kasus Rp21,4 Miliar PT Java Fortis, Ahli Hukum Tegaskan Direksi Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pribadi

Sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, menghadirkan ahli yang menegaskan direksi tetap bertanggung jawab atas kerugian perusahaan.

Hearts2Hearts Raih Kemenangan Perdana 'Lemon Tang', Singkirkan LE SSERAFIM hingga KATSEYE

Hearts2Hearts Raih Kemenangan Perdana 'Lemon Tang', Singkirkan LE SSERAFIM hingga KATSEYE

Hearts2Hearts meraih kemenangan pertama untuk "Lemon Tang" di M Countdown usai mengungguli LE SSERAFIM, ILLIT, dan KATSEYE.

Kolaborasi dengan Radar Madiun, Siswa MTsN 1 Ponorogo Dilatih Jadi Jurnalis Andal

Kolaborasi dengan Radar Madiun, Siswa MTsN 1 Ponorogo Dilatih Jadi Jurnalis Andal

Puluhan siswa MTsN 1 Ponorogo antusias mengikuti pelatihan dasar jurnalistik bersama pewarta Jawa Pos Radar Madiun untuk mengasah keterampilan menulis berita dan wawancara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer