
Jawa Pos Radar Ngawi – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Untuk menekan peredarannya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi tatap muka barang kena cukai di Gedung Kesenian Ngawi, kemarin (11/5).
Peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur. Mulai sales rokok, anggota linmas, hingga pelaku UMKM.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madiun, Nur Fatichah mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin bersama pemerintah daerah melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“‘Sosialisasi ini dalam rangka penekanan peredaran rokok ilegal,’’ katanya.
Menurut Nur, kenaikan tarif cukai selama ini kerap dianggap memicu munculnya rokok ilegal.
Namun, praktik tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama sebelum tarif cukai dinaikkan pemerintah.
Dia menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif cukai dilakukan sebagai bagian pengendalian konsumsi rokok karena produk tembakau termasuk barang yang diawasi dan dibatasi peredarannya.
“‘Karena bisa mengganggu kesehatan, bukan hanya perokoknya sendiri tapi juga lingkungan sekitarnya. Makanya pemerintah konsen menaikkan tarif sebagai bagian pembatasan,’’ ujarnya.
Pemerintah juga terus memperbarui pita cukai setiap tahun untuk mencegah pemalsuan.



