Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Pemkab Ngawi Berpotensi Hemat Rp 200 Miliar

Jawa Pos Radar Ngawi – Pemkab Ngawi berpeluang mendapat ruang fiskal tambahan hingga Rp 200 miliar pada 2027.
Syaratnya, pemerintah pusat benar-benar mengambil alih pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang selama ini menjadi beban anggaran daerah.
Namun, peluang tersebut belum dapat diperhitungkan sebagai penghematan pasti. Kebijakan pengalihan gaji PPPK masih menunggu pembahasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPR RI.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, pemkab tetap mengalokasikan belanja PPPK dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2027.
Langkah itu untuk memastikan pembayaran gaji pegawai tetap terjamin apabila kebijakan pemerintah pusat tidak terealisasi.
’’Kalau di tengah jalan nanti dari pusat resmi diambil alih, itu tidak masalah. Justru alokasi anggarannya bisa dialihkan untuk membiayai skala prioritas daerah yang lain,’’ ujarnya, Minggu (1/11).
Ony mengungkapkan, belanja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ngawi saat ini mencapai sekitar Rp 800 miliar.
Angka tersebut meningkat menjadi lebih dari Rp 1 triliun setelah memperhitungkan kebutuhan belanja PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Besarnya beban belanja pegawai membuat rencana pengalihan pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat menjadi perhatian pemkab.
Apabila kebijakan tersebut terealisasi, anggaran sekitar Rp 200 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk PPPK berpotensi dialihkan ke program pembangunan daerah.



