Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Alokasi Jumlah Kursi Beberapa Dapil di Ngawi Bergeser

Hengky Ristanto • Rabu, 30 November 2022 | 22:11 WIB
Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Ngawi
Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Ngawi
NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun- KPU Ngawi selesai merancang tiga usulan penentuan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD. Setelah menyelesaikan pencermatan data agregat kependudukan dalam setiap kecamatan (DAK2) serta data sekaligus peta wilayah administrasi pemerintahan.

Dalam ketiga rancangan itu, masing-masing terdapat pergesaran alokasi jumlah kursi di beberapa dapil. ''Nantinya ketiga rancangan ini dipilih satu untuk dipakai dalam Pemilu (Pemilihan Umum) 2024,'' kata Komisioner Divisi Teknis KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, Selasa (29/11).

Ridho mengungkapkan, rancangan pertama tidak berbeda jauh dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Yakni, terdiri enam dapil dengan kelompok kecamatannya masih sama. Yang membedakan alokasi jumlah kursi dapil II dan VI. Bila sebelumnya dapil II ada delapan kursi, nantinya bertambah menjadi sembilan.

Sebaliknya, kuota kursi dapil VI berkurang menjadi delapan dari sebelumnya sembilan. ''Karena adanya pertambahan dan pengurangan jumlah penduduk di kecamatan dua dapil tersebut,'' ujarnya.

Perubahan cukup signifikan pada rancangan kedua. Kecamatan Kasreman yang dalam Pileg 2019 masuk dapil I, nantinya dialihkan ke dapil II. Alhasil, alokasi kursi dapil I turun menjadi enam kursi dari sebelumnya tujuh. Sedangkan dapil II bertambah menjadi 10 kursi.

Proyeksi tidak jauh berbeda pada rancangan ketiga. Kecamatan Kwadungan yang sebelumnya di dapil II pindah ke dapil III. Kondisi tersebut mengubah alokasi kursi masing-masing.

Dapil II yang sebelumnya sembilan kursi turun menjadi tujuh. Sementara dapil III bertambah menjadi sembilan kursi dari awalnya tujuh. ‘’Rancangan pertama paling ideal karena memenuhi tujuh prinsip penyusunan dapil,’’ ucap Ridho.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Ngawi Dwi Rianto Jatmiko menilai komposisi dapil untuk Pileg 2024 masih sama dengan Pileg 2019. Itu setelah membaca aturan main Peraturan KPU 6/2022. ''Alokasi kursi masih 45 kursi dengan range alokasi kursi antar dapil masih proporsional. Yakni, tujuh hingga sembilan kursi,'' ujarnya.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ngawi Supeno menilai ketiga rancangan KPU perlu disimulasikan.

Selain itu melihat lebih jauh proporsionalitas dan rasionalitas keterwakilan suara dari masing-masing dapil. Gunanya agar seluruh suara rakyat terwakili. ‘’Saya mendukung jika pergeserannya proporsional,’’ ucapnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto
#dapil #Pemilu 2024 #kursi DPRD #anggota dprd #Pileg 2024 #Pemilihan Legislatif #politik #kursi dapil #KPU Ngawi