NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Ngawi menggelar Napak Tilas Gubernur Suryo pada Sabtu (11/11) lalu.
Lebih dari 350 peserta dari kalangan pelajar dan orang dewasa mengikuti event yang juga memperingati Hari Pahlawan dan HUT ke-78 TNI tersebut. Mereka terbagi dalam 50-an tim.
Satu tim diisi oleh tujuh orang. Mereka start dari Monumen Gubernur Suryo di Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, sekitar pukul 07.30.
Ada lima pos yang harus dilalui sampai finish. Setiap pos merepresentasikan huruf N-G-A-W-I. Adapun panjang rute sekitar 13 kilometer.
Tak hanya melalui jalan setapak desa, peserta diharuskan melalui kebun tebu hingga hutan. Jalan yang dilalui juga tak selalu rata.
Peserta bahkan harus melintasi beberapa sungai yang membentang, dari Monumen Suryo hingga finish di Museum Trinil di Desa Kawu, Kedunggalar.
Trail run ini tak sekadar menyajikan tantangan berlari. Lebih dari itu, melalui event ini peserta diajak napak tilas jejak perjuangan dan pengorbanan Gubernur Suryo.
"Kami ingin peserta dapat belajar dari kisah pengorbanan dan perjuangan Gubernur Suryo," kata Sekda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto.
Kepala Satpol PP Ngawi Rahmad Didik Purwanto mengatakan, masyarakat punya peran krusial dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
"Kami ingin menyosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal ke semua kalangan, termasuk event olahraga dan sejarah Napak Tilas Soerjo,’’ ujarnya.
Upaya pemberantasannya semakin mudah bila masyarakat mengetahui seluk beluk rokok ilegal. ‘’Karena sudah paham cara membedakan rokok legal dan ilegal,’’ sambungnya.
Cahyo Wibowo, fungsional pemeriksa ahli pertama Bea Cukai Madiun, mengapresiasi peserta napak tilas yang aktif dalam sosialisasi. Tidak sedikit warga yang sudah mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.
‘’Sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena ancaman hukuman cukup tinggi,’’ bebernya.
Ada empat cara untuk mengetahui rokok ilegal dari kemasannya. Meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, dan berbeda peruntukannya.
Masyarakat diwanti-wanti untuk tidak memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi rokok ilegal.
‘’Lapor ke satpol PP, kepolisian, atau kejaksaan jika menemukan indikasi rokok ilegal,’’ ucap Wahyu. (sae/cor/*)
Editor : Mizan Ahsani