Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Single Salary ASN Belum Berlaku di Ngawi Tahun 2026, Pemkab Tunggu Aturan Pusat

Asep Syaeful • Senin, 15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Ngawi masih menggunakan sistem penggajian lama karena penerapan single salary belum memiliki dasar aturan teknis dari pemerintah pusat.
Aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Ngawi masih menggunakan sistem penggajian lama karena penerapan single salary belum memiliki dasar aturan teknis dari pemerintah pusat.

Jawa Pos Radar Ngawi – Rencana penerapan sistem single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) dipastikan belum dapat diberlakukan di Kabupaten Ngawi pada tahun depan.

Hingga kini, pemerintah pusat belum menerbitkan aturan teknis resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Keuangan (Bakeu) Kabupaten Ngawi Tri Pujo Handono menegaskan, Pemkab Ngawi masih menunggu regulasi lanjutan sebelum dapat mengimplementasikan sistem penggajian ASN berbasis single salary.

“Sampai sekarang belum ada aturan teknis yang mengatur penerapannya tahun depan. Jadi di Ngawi belum bisa diterapkan,” ujar Pujo.

Pujo menjelaskan, kebijakan single salary merupakan program nasional yang pelaksanaannya sepenuhnya bergantung pada regulasi pemerintah pusat.

Baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun petunjuk teknis dari kementerian terkait.

Saat ini, sistem penggajian ASN masih menggunakan skema lama, yakni gaji pokok yang ditambah berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan daerah.

Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah sistem tersebut.

“Harus ada payung hukum yang jelas, termasuk skema penganggaran dan penyesuaian sistem keuangan daerah,” jelasnya.

Pujo memaparkan, penerapan single salary memiliki sejumlah tujuan.

Di antaranya mencegah ketimpangan penghasilan ASN antarinstansi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, menekan potensi korupsi dan gratifikasi, mendorong budaya kerja berbasis kinerja, serta menyederhanakan birokrasi penggajian.

Meski demikian, Pemkab Ngawi menyatakan siap mengikuti kebijakan nasional tersebut apabila seluruh regulasi teknis telah ditetapkan.

Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun fiskal di daerah.

Ia menambahkan, penganggaran belanja pegawai di Kabupaten Ngawi pada tahun anggaran 2026 masih disusun menggunakan sistem penggajian yang berlaku saat ini.

Pemkab Ngawi pun akan terus memantau perkembangan kebijakan single salary dari pemerintah pusat.

“Kalau aturannya sudah jelas dan siap diterapkan, tentu daerah akan menyesuaikan. Tapi untuk tahun depan, belum,” pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#gaji asn #kebijakan nasional #ngawi #asn ngawi #pemerintah daerah #Single salary ASN #Bakeu Ngawi