Jawa Pos Radar Ngawi – Sejumlah kursi jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Ngawi hingga kini belum terisi pejabat definitif.
Kekosongan tersebut sementara diisi pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu agenda mutasi, rotasi, dan promosi pejabat struktural.
Kepala BKPSDM Ngawi Idham Karima menyebut, salah satu jabatan yang masih kosong yakni Kepala Bagian Hukum Setda Ngawi.
Posisi tersebut saat ini diisi Plt oleh Suyanto yang juga menjabat Kepala Bagian Umum Setda Ngawi.
Selain itu, jabatan Asisten I Setda Ngawi juga kosong setelah pejabat sebelumnya, Hadi Suroso, memasuki masa pensiun per 1 November 2025.
Untuk sementara, posisi tersebut dijabat Plt oleh Rahmad Didik Purwanto.
“Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip juga kosong sejak Ibu Kartika Pinilih pensiun per 1 Januari 2026. Sementara dijabat Plt,” kata Idham, kemarin (13/1).
Menurut Idham, pengisian jabatan-jabatan eselon II tersebut masih menunggu keputusan pimpinan daerah terkait waktu pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi.
“Masih menunggu jadwal mutasi. Kapan pelaksanaannya tergantung pimpinan,” ujarnya.
Kondisi kekosongan jabatan diperkirakan masih akan bertambah sepanjang 2026.
Sejumlah pejabat eselon II dijadwalkan memasuki masa purna tugas.
Di antaranya Kepala BKPSDM Ngawi yang pensiun per 1 April 2026.
Disusul Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeu) Tri Pujo Handono pada 1 Mei 2026.
Serta Inspektur Kabupaten Ngawi Yulianto Kusprasetyo yang akan pensiun pada 1 Agustus 2026.
Terkait pengisian jabatan Kepala Bagian Hukum Setda Ngawi, Idham mengungkapkan rencana penempatannya tetap berasal dari unsur kejaksaan.
Pemkab Ngawi berencana menugaskan jaksa dari Kejaksaan Negeri Ngawi untuk mengisi posisi tersebut.
Namun demikian, proses tersebut masih menunggu rekomendasi serta tahapan administrasi lintas lembaga.
Mulai dari surat penugasan Jaksa Agung hingga persetujuan kementerian terkait, termasuk Kementerian PAN-RB.
“Penugasan jaksa sebagai Kepala Bagian Hukum harus melalui beberapa tahapan administrasi lintas lembaga. Itu yang masih berproses,” terangnya.
Idham menegaskan, selama proses tersebut berjalan, jabatan yang kosong tetap diisi Plt agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
“Pelantikannya belum bisa dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi selesai,” pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto