NGAWI – Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Ngawi tercatat belum memiliki buku nikah.
Mereka hanya menikah secara agama tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Maraknya praktik nikah siri tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Ngawi mengambil sikap.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan, pernikahan yang tidak tercatat secara negara memiliki konsekuensi hukum, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak-hak sipil pasangan dan anak.
Tanpa buku nikah, masyarakat akan kesulitan mengakses berbagai layanan publik dan program pemerintah yang mensyaratkan administrasi kependudukan.
“Pada 2023, tercatat lebih dari 2.800 pasangan yang pernikahannya belum diakui secara hukum negara,” ujar Ony, Senin (236/1).
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Ngawi mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi layanan isbat nikah.
Program tersebut menjadi solusi agar pasangan nikah siri memperoleh pengakuan hukum negara, sekaligus mempermudah pemenuhan hak administratif.
“Pelaksanaan isbat nikah dilakukan secara sinergis dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Baznas,” terangnya.
Ony menegaskan, proses isbat nikah dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
Pasangan wajib menghadirkan wali nikah serta saksi-saksi sah yang hadir saat pernikahan siri berlangsung.
Ia pun mengimbau masyarakat yang hingga kini masih berstatus nikah siri agar mengikuti program isbat nikah demi kepastian hukum.
“Ini penting agar hak-hak mereka sebagai warga negara bisa terpenuhi secara penuh,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Agama Ngawi, A. Mahfudin.
Ia membenarkan masih banyak pasangan di Kabupaten Ngawi yang belum mengantongi buku nikah dan belum tercatat secara administratif.
“Kami mendorong masyarakat untuk lebih proaktif memanfaatkan layanan isbat nikah,” pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto