NGAWI – Bangunan bersejarah tidak bisa diperlakukan seperti proyek konstruksi biasa.
Karena itu, proyek rekonstruksi bangunan induk pendapa dan Rumah Kepatihan di Kelurahan Ketanggi, Ngawi, melibatkan tenaga ahli cagar budaya sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Ngawi, Yesi Widiyarti, menegaskan keterlibatan tenaga ahli cagar budaya menjadi syarat mutlak dalam pengerjaan bangunan berstatus cagar budaya.
“Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan harus ada tenaga ahli cagar budaya,” ujarnya, kemarin.
Yesi menjelaskan, program pelestarian melalui rekonstruksi bangunan induk pendapa dan Rumah Kepatihan dilaksanakan pada tahun ini dengan dukungan anggaran sekitar Rp 1,6 miliar.
Kedua bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya sehingga seluruh proses pengerjaan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Selain faktor status cagar budaya, kondisi fisik bangunan juga dinilai memprihatinkan.
Sejumlah bagian struktur bahkan disebut rawan ambruk.
Oleh karena itu, rekonstruksi dilakukan dengan pendekatan penguatan struktur tanpa menghilangkan karakter dan bentuk asli bangunan.
“Hasil akhirnya harus tetap menyerupai bentuk aslinya,” tegas Yesi.
Ia menambahkan, Rumah Kepatihan merupakan bangunan peninggalan era kolonial Belanda yang secara teknis belum menggunakan kolom beton seperti konstruksi modern.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam proses rekonstruksi.
Tak hanya aspek struktur, pemilihan material bangunan juga menjadi perhatian utama.
Mulai dari jenis kayu, warna cat, hingga detail aksesoris bangunan akan ditentukan berdasarkan kajian dan rekomendasi tenaga ahli cagar budaya.
“Semua detail dikaji secara khusus agar keaslian bangunan tetap terjaga,” pungkasnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto