NGAWI – Puluhan ribu peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan (JK) dari APBN di Kabupaten Ngawi dinonaktifkan.
Penonaktifan merupakan buntut pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial RI.
“Total penerima PBI JK APBN di Ngawi 439,9 ribu jiwa per Desember 2025 lalu. Yang dinonaktifkan 32.382,” kata Kabid Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Ngawi M. Turnawan, Sabtu (7/2).
Turnawan menyampaikan, penonaktifan terjadi akibat pengetatan klasifikasi penerima PBI JK.
Dalam skema DTSEN terbaru, penerima PBI JK hanya diperuntukkan bagi warga yang masuk kategori desil I–V.
“Yang dinonaktifkan itu tidak masuk desil I–V,” ujarnya.
Dinsos memastikan, tidak seluruh peserta yang dinonaktifkan benar-benar kehilangan kepesertaan.
Dari total 32.382 peserta, sebagian besar dialihkan menjadi peserta PBI JK yang dibiayai APBD Ngawi 2026.
“Ada 22.251 jiwa yang telah dialihkan ke PBI JK APBD Ngawi. Yang benar-benar dinonaktifkan sekitar 10 ribu,” ungkapnya.
Dampak penonaktifan mulai terasa dalam satu hingga dua pekan terakhir.
Layanan Dinsos di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ngawi mengalami peningkatan signifikan, terutama untuk pengurusan reaktivasi kepesertaan BPJS.
“Sehari bisa 30–40 pengajuan,” sebutnya.
Turnawan menjelaskan, penonaktifan PBI bersifat nasional.
Meski demikian, warga yang dinonaktifkan masih dimungkinkan mengajukan reaktivasi dengan syarat tertentu.
“Bisa reaktivasi dengan penyanggahan. Syarat utamanya adalah yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” terangnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto