Jawa Pos Radar Ngawi – Pokja Forum Penataan Ruang (FPR) Ngawi mendatangi PT Sintec Industri Indonesia, Kamis (19/2).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan FPR sekaligus verifikasi realisasi penyelesaian pengaduan warga Desa Kartoharjo terkait genangan air yang diduga dampak pembangunan pabrik.
Kabid Tata Ruang DPUPR Ngawi Jarot Kusumo Yudo mengatakan, tinjauan lapangan dilakukan untuk memastikan komitmen perusahaan benar-benar dijalankan.
“Kami melihat apakah ada progres atau tidak atas apa yang sudah disepakati. Ada tujuh poin tuntutan masyarakat, termasuk ganti rugi dan pembangunan saluran yang longsor,” kata Jarot.
Perusahaan disebut membutuhkan waktu dua bulan untuk penanganan jangka pendek.
Dari hasil verifikasi, progres awal mulai terlihat.
PT Sintec berkomitmen menyelesaikan penanganan dalam waktu dua bulan sejak berita acara ditandatangani.
Untuk jangka panjang, perusahaan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan daerah dalam penanganan isu lingkungan strategis.
“Kami tunggu penyelesaian jangka pendek yang rencananya dua bulan,” ungkapnya.
PT Sintec juga menyetujui kompensasi kerugian bagi warga terdampak.
Nilai kompensasi dihitung berdasarkan harga gabah Rp 7.000 per kilogram dan harus diselesaikan maksimal tujuh hari ke depan.
“Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perusahaan wajib melaporkan kepada pemerintah daerah melalui Sekretariat Pokja FPR,” ujarnya.
Tim yang hadir dalam pengecekan terdiri dari unsur DPUPR, Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperkim, camat, pemerintah desa, hingga perwakilan masyarakat. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto