Jawa Pos Radar Ngawi – Isu tidak diperpanjangnya kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mencuat di sejumlah daerah.
Hal tersebut berkaitan dengan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan diterapkan tahun depan.
Namun, Pemkab Ngawi mengesampingkan isu tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi Idham Karima mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait kemungkinan penghentian atau tidak diperpanjangnya kontrak PPPK.
’’Belum ada pembicaraan terkait nanti dilanjutkan atau tidaknya,’’ ujarnya, Minggu (8/3).
Menurut Idham, porsi belanja pegawai di Kabupaten Ngawi memang masih cukup tinggi.
Belanja pegawai untuk sekitar 9 ribu aparatur sipil negara (ASN) saat ini berada di kisaran 39 persen dari APBD.
Sementara pemerintah pusat menetapkan batas maksimal sebesar 30 persen.
Selisih tersebut diperkirakan dapat berkurang secara alami karena sejumlah pegawai akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan.
’’Nanti juga bisa berkurang dengan adanya pegawai yang pensiun sampai 2027,’’ jelasnya.
Idham menambahkan keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan.
Terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Jumlah PPPK penuh waktu di Ngawi saat ini hampir mencapai 3.000 orang.
Jika kontrak tidak diperpanjang, kebutuhan tenaga di berbagai instansi pemerintah dipastikan akan terdampak.
’’Kalau tidak diperpanjang, otomatis banyak kebutuhan pegawai yang kosong. Apalagi sebagian besar PPPK ada di sektor pendidikan dan kesehatan,’’ ujarnya.
Pemkab Ngawi masih menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan terkait nasib PPPK ke depan.
’’Kami tunggu perkembangannya seperti apa,’’ pungkasnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto