29.4 C
Madiun
Monday, March 20, 2023

Mau Mudah dan Nyaman Lapor SPT? eFiling Aja!

(DOK. PRIBADI)

Oleh: Ahmad K. Sholihin

Kepala Seksi Pelayanan di KPP Pratama Ponorogo

HARI-HARI belakangan ini menjadi hari yang sibuk di tempat pelayanan terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Ini karena Wajib Pajak (WP) mulai berdatangan untuk melaksanakan kewajibannya, mengisi, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022.

Bagi WP Orang Pribadi (OP), batas waktu terakhir penyampaiannya adalah 31 Maret 2023. Sedangkan bagi WP badan/lembaga, batas waktu terakhirnya adalah 30 April 2023.

Bagi WP OP yang berstatus pegawai atau karyawan, cara yang mudah dan nyaman untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya adalah dengan menggunakan e-Filing. Sedangkan untuk WP OP berstatus usahawan atau WP badan/lembaga, dapat memanfaatkan fasilitas e-FORM.

Layanan pelaporan SPT berbasis web (online) berupa e-Filing dan e-FORM tersebut dapat diakses WP melalui tautan di http://djponline.pajak.go.id, 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu. WP  tidak perlu repot meninggalkan aktivitas pekerjaan atau usahanya dan jauh-jauh datang ke KPP hanya untuk mengantri menyampaikan SPT-nya.

Langkah awal untuk dapat memanfaatkan fasilitas di DJPOnline adalah dengan melakukan registrasi dan aktivasi akun, dengan memasukkan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Baca Juga :  Puasa dalam Perspektif Kesehatan

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk WP sebagai sarana untuk dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan, salah satunya adalah pelaporan SPT secara online. Fungsi EFIN adalah sebagai pengaman dan mencegah kemungkinan terjadinya kebocoran data saat melakukan transaksi secara elektronik.

EFIN hanya diterbitkan sekali oleh DJP untuk seluruh WP. Bagi WP OP, proses aktifasi EFIN dengan cara mengisi formulir yang disediakan dan mengajukannya ke KPP terdekat dengan melampirkan fotokopi kartu NPWP dan kartu identitas diri (KTP). Karena sifatnya yang rahasia, proses pengajuan aktifasi EFIN ini harus dilakukan oleh WP sendiri dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan.

Setelah memasukkan NPWP dan EFIN untuk registrasi akun di DJPOnline, WP akan diminta untuk mengisi alamat email dan nomor telepon seluler aktif, serta membuat password akun.

Proses selanjutnya adalah kepada WP akan dikirimi tautan (link) aktifasi akun melalui email yang diisikan sebelumnya. Dengan melakukan klik atas tautan yang diterima, akun DJPOnline akan menjadi aktif dan WP dapat melakukan transakasi perpajakan secara elektronik, salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan PPh secara online melalui menu e-Filing atau e-FORM. (bar/prog)

(DOK. PRIBADI)

Oleh: Ahmad K. Sholihin

Kepala Seksi Pelayanan di KPP Pratama Ponorogo

HARI-HARI belakangan ini menjadi hari yang sibuk di tempat pelayanan terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Ini karena Wajib Pajak (WP) mulai berdatangan untuk melaksanakan kewajibannya, mengisi, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022.

Bagi WP Orang Pribadi (OP), batas waktu terakhir penyampaiannya adalah 31 Maret 2023. Sedangkan bagi WP badan/lembaga, batas waktu terakhirnya adalah 30 April 2023.

Bagi WP OP yang berstatus pegawai atau karyawan, cara yang mudah dan nyaman untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya adalah dengan menggunakan e-Filing. Sedangkan untuk WP OP berstatus usahawan atau WP badan/lembaga, dapat memanfaatkan fasilitas e-FORM.

Layanan pelaporan SPT berbasis web (online) berupa e-Filing dan e-FORM tersebut dapat diakses WP melalui tautan di http://djponline.pajak.go.id, 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu. WP  tidak perlu repot meninggalkan aktivitas pekerjaan atau usahanya dan jauh-jauh datang ke KPP hanya untuk mengantri menyampaikan SPT-nya.

Langkah awal untuk dapat memanfaatkan fasilitas di DJPOnline adalah dengan melakukan registrasi dan aktivasi akun, dengan memasukkan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Baca Juga :  Yuk, Update e-Form SPT Tahunan

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk WP sebagai sarana untuk dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan, salah satunya adalah pelaporan SPT secara online. Fungsi EFIN adalah sebagai pengaman dan mencegah kemungkinan terjadinya kebocoran data saat melakukan transaksi secara elektronik.

EFIN hanya diterbitkan sekali oleh DJP untuk seluruh WP. Bagi WP OP, proses aktifasi EFIN dengan cara mengisi formulir yang disediakan dan mengajukannya ke KPP terdekat dengan melampirkan fotokopi kartu NPWP dan kartu identitas diri (KTP). Karena sifatnya yang rahasia, proses pengajuan aktifasi EFIN ini harus dilakukan oleh WP sendiri dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan.

Setelah memasukkan NPWP dan EFIN untuk registrasi akun di DJPOnline, WP akan diminta untuk mengisi alamat email dan nomor telepon seluler aktif, serta membuat password akun.

Proses selanjutnya adalah kepada WP akan dikirimi tautan (link) aktifasi akun melalui email yang diisikan sebelumnya. Dengan melakukan klik atas tautan yang diterima, akun DJPOnline akan menjadi aktif dan WP dapat melakukan transakasi perpajakan secara elektronik, salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan PPh secara online melalui menu e-Filing atau e-FORM. (bar/prog)

Most Read

Artikel Terbaru