
Oleh: Robi Aprilianto
Kepala KP2KP Pacitan
PENGENAAN pajak atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa terkait diatur melalui mekanisme baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023. Mekanisme baru itu dirinci menjadi empat bagian. Nah, untuk mekanisme pertama pengenaan PPN dan PPh pada emas perhiasan telah disampaikan pada edisi sebelumnya. Dalam edisi kali ini penulis sampaikan mekanisme kedua hingga keempat.
Mekanisme kedua, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, serta batu lainnya yang sejenis. Pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan objeknya (emas perhiasan), tetapi juga memperhatikan subjeknya (pengusaha emas perhiasan).
PKP pabrikan dan PKP pedagang dikenai PPN sama dengan emas perhiasan sebesar 1,1 persen dari harga jual. Sedangkan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final dan memiliki SKB pemungutan PPh.
Ketiga, penyerahan jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, serta batu lainnya yang sejenis. Besarnya PPN 1,1 persen dari nilai penggantian atas penyerahan jasa.
Selain itu, imbalan yang diterima atas penyerahan jasa tersebut juga dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan imbalan. Kecuali WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final dan memiliki SKB pemotongan PPh.
Keempat, emas granula. Penyerahan emas granula diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. Asalkan harus berukuran diameter paling tinggi 7 milimeter; kadar kemurnian 99,99 persen sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery.
Serta hasil produksi yang diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat kepada pengusaha dengan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan. (bar/prog)