
Jawa Pos Radar Pacitan – Sengketa lahan kawasan wisata Goa Gong belum menemui titik akhir.
Hasil pemetaan ulang terbaru justru memunculkan perubahan signifikan terkait luas lahan dan posisi kawasan induk objek wisata andalan Pacitan tersebut.
Dalam pemaparan hasil pengukuran terbaru di Ruang Rupatama Polres Pacitan, Rabu (20/5), lahan milik keluarga Kateni disebut berada tepat di atas kawasan induk Goa Gong.
Temuan tersebut langsung disambut pihak keluarga sebagai perkembangan penting setelah sengketa berlangsung bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, dengan pemetaan baru saya menjadi satu-satunya pemilik tanah induk Goa Gong,” ujar Kateni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Pemetaan ulang itu juga memunculkan perubahan pada luas bidang tanah para pihak yang bersengketa.
Lahan milik Paeran yang sebelumnya tercatat sekitar 2.500 meter persegi kini disebut menyusut menjadi sekitar 1.900 meter persegi.
Sebaliknya, luas lahan milik Kateni bertambah dari sekitar 2.500 meter persegi menjadi sekitar 3.400 meter persegi.
Dari hasil pengukuran terbaru tersebut, pintu masuk Goa Gong disebut berada di lahan milik Paeran.
Sedangkan kawasan induk di atas Goa Gong masuk dalam bidang tanah keluarga Kateni.



