
Jawa Pos Radar Madiun – Kinerja pencegahan korupsi di Kabupaten Pacitan mencatatkan skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) sebesar 95,5 persen.
Capaian tersebut menempatkan Pacitan di peringkat keempat nasional dan posisi kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Mojokerto.
Kendati mencatat skor tinggi, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dibenahi. Salah satunya menyangkut pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Pada aspek penyewaan aset daerah, misalnya, capaiannya masih sekitar 77,3 persen.
Padahal, pengelolaan BMD menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian MCSP Pacitan.
Aset yang bersumber dari pembelian, hibah, penyerahan maupun sumber lainnya harus tertib administrasi.
Keberadaan fisiknya juga harus dapat ditemukan dan didukung dokumen inventarisasi yang lengkap.
Di sisi lain, Kejari Pacitan terus memperkuat edukasi antikorupsi kepada masyarakat.
Kajari Pacitan Farriman Isandi Siregar menilai pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga perlu dimulai dari pembentukan integritas dalam kehidupan sehari-hari.
’’Ketika kita mengampanyekan antikorupsi, secara tidak langsung kita mengikrarkan diri atau mengikatkan diri untuk melakukan apa yang kita kampanyekan,’’ ujarnya, Jumat (4/9).



