Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bendahara Koperasi Kodim 0801 Pacitan Gelapkan Dana Rp 2,9 Miliar

Hengky Ristanto • Jumat, 18 November 2022 | 16:28 WIB
374: Tersangka kasus penggelapan dana koperasi Kodim 0801 Pacitan Endang Purwati digelandang masuk ke mobil tahanan oleh jaksa untuk kemudian ditahan di rutan kemarin (17/11). (HENGKY RISTANTO/RADAR PACITAN)
374: Tersangka kasus penggelapan dana koperasi Kodim 0801 Pacitan Endang Purwati digelandang masuk ke mobil tahanan oleh jaksa untuk kemudian ditahan di rutan kemarin (17/11). (HENGKY RISTANTO/RADAR PACITAN)
PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus penggelapan dana koperasi Kodim 0801 Pacitan dengan tersangka Endang Purwati masuk tahap baru. Berkas penyidikan dari Satreskrim Polres Pacitan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Kamis (17/11), perempuan 51 itu berikut beberapa barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Muslimin menjelaskan dalam perkara ini tersangka bertindak sebagai bendahara koperasi. Modusnya, Endang merekayasa laporan keuangan koperasi yang beranggotakan para tentara itu sejak 2010–2020.

Akibat perbuatannya tersebut, koperasi tempatnya bekerja merugi hingga Rp 2,9 miliar. ‘’Tersangka disangkakan pasal tunggal oleh penyidik. Yakni, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jabatan,’’ ujarnya.

Kasus ini terungkap pada 2020 lalu. Bermula saat ada anggota Kodim 0801 Pacitan yang dimutasi ingin menarik uang koperasi. Namun didapati bahwa saldo rekening koperasi yang disimpan di bank ternyata tidak mencukupi.

‘’Tapi, sudah ada beberapa pengembalian yang dilakukan tersangka berupa uang tunai Rp 400 juta serta sertifikat rumah senilai Rp 500 juta,’’ terang Muslimin.

Muslimin mengungkapkan hasil uang yang digelapkan tersangka itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Saat ini, Endang telah ditahan di Rutan Pacitan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan keluar.

‘’Paling lama minggu depan perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan,’’ pungkasnya. (her) Editor : Hengky Ristanto
#Kejaksaan Negeri Pacitan #Koperasi Kodim 0801 Pacitan #Polres Pacitan #koperasi #korupsi #penggelapan uang #satreskrim polres pacitan #Kodim 0801 Pacitan