Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Muslimin menjelaskan dalam perkara ini tersangka bertindak sebagai bendahara koperasi. Modusnya, Endang merekayasa laporan keuangan koperasi yang beranggotakan para tentara itu sejak 2010–2020.
Akibat perbuatannya tersebut, koperasi tempatnya bekerja merugi hingga Rp 2,9 miliar. ‘’Tersangka disangkakan pasal tunggal oleh penyidik. Yakni, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jabatan,’’ ujarnya.
Kasus ini terungkap pada 2020 lalu. Bermula saat ada anggota Kodim 0801 Pacitan yang dimutasi ingin menarik uang koperasi. Namun didapati bahwa saldo rekening koperasi yang disimpan di bank ternyata tidak mencukupi.
‘’Tapi, sudah ada beberapa pengembalian yang dilakukan tersangka berupa uang tunai Rp 400 juta serta sertifikat rumah senilai Rp 500 juta,’’ terang Muslimin.
Muslimin mengungkapkan hasil uang yang digelapkan tersangka itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Saat ini, Endang telah ditahan di Rutan Pacitan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan keluar.
‘’Paling lama minggu depan perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan,’’ pungkasnya. (her) Editor : Hengky Ristanto