PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Tampaknya Pemkab Pacitan harus memberi atensi lebih pada sektor pendidikan. Itu agar masyarakat, terutama orang tua murid, tidak terbebani sumbangan komite sekolah. Ini juga berlaku dalam polemik sumbangan komite SMPN 1 Pacitan.
Seperti yang terjadi di SMPN 1 Pacitan. Sebab, sekolah hanya mengandalkan dana BOS atau bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat. Alhasil menarik sumbangan komite.
Sementara, pemkab tak menyediakan anggaran tambahan atau bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa), termasuk kepada SMPN 1 Pacitan.
‘’Pemerintah daerah belum mampu memberikan BOSDa kepada satuan pendidikan karena keterbatasan anggaran,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan Budiyanto blak-blakan kemarin (21/9).
Sehingga, satuan pendidikan menutup kebutuhan operasional aktual dari wali murid melalui sumbangan komite sekolah
Pun terbukti, lanjut dia, kinerja sekolah yang menggunakan dana komite sekolah lebih baik daripada yang tidak menggunakan.
‘’Untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak bisa semua diakomodasi BOS,’’ ujarnya.
Di sisi lain, tingkat sosial-ekonomi orang tua murid beragam.
Karena itu, lanjut dia, terkait besaran sumbangan komite sekolah harus ada kesepakatan antara satuan pendidikan, komite sekolah dan wali siswa. ‘’Ini domainya internal komite,’’ kelitnya.
Dindik, menurut Budi, hanya memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan agar menjalankan program yang menjadi prioritas.
Keputusan komite, lanjut dia, harus dicermati sesuai kesepakatan bersama. ‘’Besaran sumbangan sesuai rencana kesepakatan antara komite dan sekolah,’’ sebutnya.
Budi menambahkan, keberadaan komite sekolah ada payung hukumnya. Yakni, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Di dalamnya telah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong-royong.
Komite sekolah juga diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan bukan pungutan.
‘’Tidak harus dipukul rata, tidak harus menetapkan sekian, yang utama meningkatkan mutu pendidikan,’’ jelasnya.
Di pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.
‘’Jangan sampai menjadi beban bagi wali siswa,’’ tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sumbangan komite SMPN 1 Pacitan dikeluhkan sebagian wali murid. Sumbangan kelas IX Rp 1,6 juta per anak.
Sementara kelas VIII Rp 1,7 juta per siswa. Sedangkan kelas VII dimintai sumbangan Rp 1,9 juta setiap murid. ‘’Baru pengajuan (usulan) sudah seperti ini (berpolemeik) padahal masih jauh panggang dari api,’’ pungkasnya. (hyo/sat)
Editor : Mizan Ahsani