Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pacitan Bakal Dilintasi Tol Jogjakarta-Lumajang, Masuk Plan 2020-2040 di Kementerian PUPR

Nur Cahyono • Rabu, 14 Februari 2024 | 00:00 WIB
NUANSA MUDIK: Sejumlah kendaraan melintasi Tol Solo–Kertosono ruas Ngawi kemarin. PT JSN memprediksi puncak arus balik periode kedua akhir pekan ini. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)
NUANSA MUDIK: Sejumlah kendaraan melintasi Tol Solo–Kertosono ruas Ngawi kemarin. PT JSN memprediksi puncak arus balik periode kedua akhir pekan ini. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Akses cepat melalui jalan bebas hambatan alias tol sangat didambakan warga di sisi selatan Jawa, termasuk Pacitan.

Bagi warga Pacitan, saat ini jalan tol memang masih sebatas angan-angan. Namun setidaknya, rencana pembangunannya sudah masuk dalam dokumen resmi pemerintah.

Itu terungkap seiring perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pacitan yang diajukan ke pusat. Di dalamnya ada rencana pembangunan jalan tol Jogjakarta-Lumajang via Pacitan.

Adapun rencana tol Jogjakarta hingga ke Lumajang itu telah masuk dalam rencana umum jaringan jalan yang disusun pusat.

Hal itu disampaikan Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan Tulus Widaryanto.

‘’Substansi materi perda RTRW yang dikirim ke pusat masih dikaji Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN),’’ katanya, Senin (12/2).

Rencana itu termaktub dalam Keputusan Menteri PUPR tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040.

Ruas tol sepanjang 287 kilometer akan melintasi sejumlah daerah di Jawa Timur.

Antara lain Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang dan Lumajang. ‘’Indikasi penanganannya tahun 2035 hingga 2039,’’ terangnya.

Perda RTRW saat ini masih mandek di Kementerian ATR/BPN. Menurut Tulus, sejumlah tahapan untuk merevisi perda RTRW sudah dilakukan.

Di antaranya kesepakatan antara eksekutif-legislatif. Namun, perubahan perda tersebut tak serta merta diputuskan pemerintah daerah.

Melainkan harus melalui evaluasi Pemprov Jatim dan pusat.

Imbasnya, perubahan perda tersebut belum bisa mendapatkan nomor registrasi dari biro hukum Pemprov Jatim. ‘’Kita tunggu saja, minggu ini kami follow up,’’ ujarnya.

Perda RTRW saat ini, lanjut dia, dinilai sudah usang dan butuh perbaikan. Sebab, terakhir diperbarui 2010 lalu. Dalam perubahan itu sejumlah poin ditambahkan.

Di antaranya pembangunan PLTA, PLTB, bendungan, kawasan industri, dan destinasi wisata serta pertanian berkelanjutan. ‘’Selain itu bandara perintis juga dimasukkan,’’ jelasnya. (hyo/sat)

Rencana Tol Jogjakarta-Lumajang

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #tol #jogjakarta #lumajang #jalan #Kementerian PUPR