Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Semrawut dan Menyalahi Aturan, Puluhan Reklame Liar Dibongkar Satpol PP Pacitan

Nur Cahyono • Sabtu, 29 November 2025 | 14:40 WIB
Petugas Satpol PP Pacitan menurunkan spanduk dan baliho tak berizin di depan Pasar Arjowinangun yang dinilai mengganggu estetika kota. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Petugas Satpol PP Pacitan menurunkan spanduk dan baliho tak berizin di depan Pasar Arjowinangun yang dinilai mengganggu estetika kota. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Penertiban reklame liar kembali dilakukan Satpol PP Pacitan.

Belasan baliho dan spanduk yang dipasang sembarangan di kawasan depan Pasar Arjowinangun dibongkar paksa, kemarin (28/11).

Sebagian besar di antaranya terpasang di pohon dan melanggar Perda 4/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyebut total ada 16 spanduk dan 9 baliho yang ditertibkan.

Selain tidak berizin, beberapa reklame diketahui sudah habis masa izinnya namun tidak diturunkan oleh pemiliknya.

“Banyak reklame izinnya habis tetapi tidak diturunkan. Ada juga yang sobek dan mengganggu keindahan kota,” ujarnya.

Penertiban dilakukan bersama DPMPTSP Pacitan untuk memastikan seluruh titik reklame komersial yang melanggar aturan dapat diinventarisasi dengan baik.

Petugas juga mengamankan sejumlah baliho yang menurut Ardyan berpotensi membahayakan pengguna jalan karena pemasangannya tidak sesuai ketentuan.

Ardyan menegaskan, razia reklame liar akan digelar secara berkala.

Tujuannya untuk menjaga ketertiban kota dan menekan pemasangan reklame komersial di area yang seharusnya steril.

“Jalan protokol tidak boleh digunakan untuk reklame komersial, hanya untuk informasi layanan masyarakat,” tegasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #satpol pp pacitan #Pasar Arjowinangun #DPMPTSP Pacitan #reklame liar Pacitan #spanduk tak berizin #pelanggaran reklame #penertiban baliho