Jawa Pos Radar Pacitan – Target menghentikan praktik open dumping pada 2026 terancam molor.
Rencana pembangunan lahan uruk residu (LUR) senilai Rp 15 miliar berpotensi gagal karena Pemkab Pacitan belum mampu memenuhi dokumen readiness criteria (RC) yang menjadi syarat utama pengajuan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kabid Penyehatan Lingkungan dan Air Minum (PLAM) DPUPR Pacitan, Tony Setyo Nugroho, mengatakan sejumlah dokumen seperti feasibility study (FS), detail engineering design (DED), serta dokumen lingkungan belum bisa disusun akibat keterbatasan anggaran.
“Untuk menyusun dokumen kelayakan itu dibutuhkan sekitar Rp 700 juta. Karena efisiensi anggaran, kami belum bisa menyiapkannya,” ujar Tony.
Padahal, peluang Pacitan untuk mendapatkan bantuan pembangunan LUR dari pusat sangat besar.
Di Jawa Timur, hanya tiga daerah yang mengajukan pembangunan LUR berbasis sanitary landfill: Magetan, Lumajang, dan Pacitan.
Tony menyebutkan kesempatan itu akan hilang begitu saja jika dokumen RC tak segera dipenuhi.
“Sayang kalau tidak terpenuhi hanya karena terkendala penyusunan dokumen,” imbuhnya.
Kebutuhan LUR baru semakin mendesak mengingat TPA Dadapan masih menerapkan open dumping, metode pembuangan sampah terbuka yang wajib dihentikan total pada 2026 sesuai kebijakan nasional.
Selain itu, kapasitas tampung TPA juga semakin kritis.
Jika berhasil disetujui, LUR direncanakan dibangun di kawasan TPA Dadapan, tepatnya di sisi selatan sel II.
Unit pengolahan residu tersebut akan dirancang dengan sistem sanitary landfill yang lebih aman, modern, dan ramah lingkungan.
Pembangunan LUR juga menjadi bagian dari rencana jangka panjang pengelolaan sampah di Pacitan agar lebih efisien dan memenuhi standar nasional.
“Pacitan perlu segera mengalokasikan minimal Rp 700 juta untuk membuka peluang pendanaan Rp 15 miliar dari pemerintah pusat,” tandas Tony. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto