Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Natal 2025, Dua Narapidana di Pacitan Terima Remisi Hukuman

Nur Cahyono • Jumat, 26 Desember 2025 | 16:37 WIB
Aktivitas warga binaan di Rutan Kelas IIB Pacitan. Dua narapidana menerima remisi khusus Natal 2025. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Aktivitas warga binaan di Rutan Kelas IIB Pacitan. Dua narapidana menerima remisi khusus Natal 2025. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Perayaan Natal 2025 membawa berkah bagi warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan.

Dua narapidana menerima remisi khusus Natal, meski pengurangan masa pidana tersebut belum membuat keduanya langsung bebas.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pacitan Nurkholis mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyerahan remisi dilakukan pada Kamis (25/12).

“Jumlah warga binaan Nasrani ada tiga orang, memenuhi syarat remisi khusus Natal,” ujarnya.

Dua narapidana penerima remisi yakni Miduk Siahaan dan Robertus Agung Aditama. Miduk memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari.

Ia sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Robertus Agung Aditama mendapatkan remisi 15 hari.

Ia dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara akibat melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun satu warga binaan Nasrani lainnya, Mujiyono, yang divonis satu tahun enam bulan penjara, belum memperoleh remisi.

“Tidak dapat remisi karena belum memenuhi syarat minimal menjalani masa pidana selama enam bulan,” terang Nurkholis.

Ia menegaskan, syarat utama narapidana untuk memperoleh remisi antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #Rutan Pacitan #Narapidana Pacitan #hukum dan kriminal #remisi Natal 2025 #Pemasyarakatan #berita pacitan