PACITAN – Tren kriminalitas di Kabupaten Pacitan sepanjang 2025 menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, kepolisian mencatat sejumlah perkara menonjol yang sempat mengguncang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan data Polres Pacitan, total terdapat 86 kasus pidana sepanjang 2025.
Angka tersebut menurun cukup signifikan dibandingkan 2024 yang mencapai 105 kasus atau berkurang 19 perkara.
Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar menyebut, penurunan juga terjadi pada kasus narkotika.
Dari sebelumnya 31 kasus pada 2024, turun menjadi 19 kasus pada 2025. Namun, di sisi lain terdapat peningkatan tipis pada perkara pencurian.
“Pidana narkotika turun dari 31 menjadi 19 kasus. Pencurian justru naik dari 18 menjadi 19 kasus,” ujar Ayub saat rilis akhir tahun, kemarin (29/12).
Di tengah tren penurunan tersebut, dua kasus besar menjadi perhatian publik.
Salah satunya peristiwa rajapati di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, pada September lalu.
Dalam kejadian itu, Arif Setiawan menyerang mantan keluarga mertuanya menggunakan senjata tajam hingga menimbulkan korban jiwa.
Pelaku sempat buron selama beberapa hari sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu kasus kekerasan paling menonjol di Pacitan sepanjang 2025.
Kasus lain yang menyita perhatian adalah pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.
Pelaku bernama Tarman menggunakan cek palsu tersebut sebagai mahar pernikahan.
Perkara ini kemudian diusut kepolisian dan menetapkan Tarman sebagai tersangka.
Kapolres mengakui, meski angka kriminalitas menurun, pihaknya tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian.
Masukan dan kritik dari masyarakat dinilai penting untuk perbaikan pelayanan dan penegakan hukum.
“Kami menyadari masih ada kekurangan. Kritik dan saran masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum ke depan,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto