Jawa Pos Radar Pacitan – Seorang anggota DPRD Pacitan berinisial DP harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Legislator tersebut dilaporkan ED, guru sekolah dasar asal Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, ke Polres Pacitan atas dugaan penipuan.
Kuasa hukum ED, Yoga Tama Pamungkas, mengatakan laporan resmi dilayangkan pada 25 Desember 2025.
Peristiwa bermula sekitar Oktober hingga Desember 2023, ketika ED dan DP kerap berinteraksi karena memiliki hobi yang sama, yakni memelihara kambing etawa.
Hubungan keduanya semakin intens saat DP maju sebagai calon legislatif Pemilu 2024.
Menurut Yoga, dalam sejumlah pertemuan DP mengaku membutuhkan dana besar untuk keperluan pencalonan.
DP lalu meminta ED mencarikan pinjaman uang.
Sebagai imbalannya, DP menjanjikan akan membantu ED pindah tugas ke sekretariat DPRD sebagai staf administrasi, sekaligus menjabat komisaris di perusahaan pengolahan sampah dan ikan miliknya.
Tergiur janji tersebut, ED mengajukan pinjaman bank sebesar Rp 150 juta pada Februari 2024.
Sebagian dana pinjaman itu kemudian diserahkan kepada DP.
Namun, DP kembali meminta tambahan pinjaman dengan janji akan melunasi seluruhnya pada Agustus 2024.
Hingga DP resmi dilantik menjadi anggota DPRD Pacitan, janji pelunasan tersebut tak kunjung direalisasikan.
ED tetap menanggung cicilan bank setiap bulan.
Bahkan, korban terpaksa menggadaikan mobil pribadinya demi menutup kewajiban cicilan.
“Klien kami sampai harus menebus sendiri mobil yang digadaikan, lalu menjualnya untuk melunasi cicilan bank. Sampai sekarang, utang dari terlapor belum dibayarkan,” terang Yoga.
Merasa terus dirugikan, ED akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 200 juta.
“Laporan ini kami ajukan agar ada kepastian hukum,” tegas Yoga.
Sementara itu, hingga tadi malam DP belum memberikan keterangan saat dihubungi Jawa Pos Radar Pacitan.
Kasus dugaan penipuan tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pacitan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto