Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

45 Desa di Pacitan Terancam Gagal Pilkades, Pemkab Masih Tunggu PP Turunan UU Desa

Nur Cahyono • Senin, 2 Februari 2026 | 16:51 WIB
PEMUNGUTAN SUARA: Pelaksanaan pilkades Di Desa Arjowinangun, Pacitan, beberapa waktu lalu.
PEMUNGUTAN SUARA: Pelaksanaan pilkades Di Desa Arjowinangun, Pacitan, beberapa waktu lalu.

Jawa Pos Radar Madiun – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Pacitan terancam batal digelar sesuai rencana.

Sebanyak 45 desa yang seharusnya melaksanakan pilkades pada Oktober 2026 kini berada dalam ketidakpastian akibat belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Ketiadaan PP tersebut membuat seluruh mekanisme teknis pilkades belum memiliki kepastian hukum

Akibatnya, pemerintah kabupaten belum dapat memulai tahapan maupun menyesuaikan regulasi daerah yang mengatur pilkades.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipatif.

Salah satunya dengan membentuk tim kecil tingkat kabupaten untuk mengkaji kemungkinan opsi yang bisa diambil.

“Tim kecil kabupaten sudah melakukan rapat konsolidasi untuk menyikapi pilkades ini. Apakah nanti tetap menunggu PP atau tetap dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan. Ada beberapa opsi yang sedang dikaji,” jelas Sigit, Minggu (1/2).

Dari sisi anggaran, Sigit memastikan Pemkab Pacitan telah siap sepenuhnya. Dana pilkades baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa telah dialokasikan sesuai kebutuhan.

“Kalau anggaran aman. Dari kabupaten ada bantuan keuangan untuk pilkades, dan dari desa juga ada. Itu sudah kami siapkan,” tegasnya.

Namun, persoalan krusial justru terletak pada aspek efektivitas dan kepastian hukum.

Terutama jika pilkades tetap dipaksakan digelar sebelum PP diterbitkan. Salah satu risiko yang dikhawatirkan adalah munculnya calon kepala desa tunggal.

“Kalau hanya muncul satu calon, sesuai surat Mendagri itu harus menunggu PP. Artinya tahapan pilkades bisa terhenti di tengah jalan, sementara anggaran sudah terlanjur digunakan. Ini yang kami pertimbangkan karena jadi tidak efektif,” paparnya.

Jika tahapan pilkades terhenti di tengah jalan, konsekuensinya cukup besar.

Pilkades di desa tersebut harus diulang dan dijadwalkan ulang pada tahun berikutnya, yang tentu berimplikasi pada pemborosan anggaran dan gangguan stabilitas pemerintahan desa.

Saat ini, DPMD Pacitan masih menunggu arahan resmi dari Bupati Pacitan untuk menentukan langkah akhir.

Apakah pilkades tetap digelar pada 2026 atau ditunda hingga regulasi dari pemerintah pusat benar-benar lengkap.

“Prinsipnya kami siap. Tahun 2026 siap, 2027 juga siap. Tinggal menunggu keputusan dan kepastian regulasi,” pungkas Sigit. (hyo/den)

 

Editor : Andi Chorniawan
#pacitan #DPMD #pilkades #uu desa