Jawa Pos Radar Pacitan – Penyidik Satreskrim Polres Pacitan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tarman (74), tersangka kasus cek palsu senilai Rp 3 miliar.
Tersangka resmi keluar dari tahanan setelah permohonan diajukan oleh istrinya, Sheila Arika, dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga.
Kasatreskrim Polres Pacitan Choirul Maskanan membenarkan penangguhan tersebut.
Menurutnya, permohonan disampaikan langsung oleh istri tersangka saat proses pemeriksaan.
“Alasannya karena yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk menjalankan usaha guna memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Maskanan, Senin (2/2).
Dalam pemeriksaan, Sheila juga menyampaikan bahwa suaminya meninggalkan utang dalam jumlah cukup besar.
Namun, ketika ditanya apakah dirinya merasa dirugikan atas perbuatan Tarman, Sheila mengaku belum merasakan kerugian secara langsung.
“Belum merasa dirugikan. Kami hanya kecewa karena janji-janji yang disampaikan belum terpenuhi,” kata Maskanan menirukan keterangan Sheila.
Penyidik menyebut, penangguhan penahanan diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan serta kondisi ekonomi keluarga tersangka.
Meski demikian, polisi berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada, termasuk memenuhi kewajiban kepada pihak terkait.
Maskanan menegaskan, penangguhan penahanan bersifat sementara dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Penangguhan diberikan sampai petunjuk P-19 dari jaksa terpenuhi. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka akan ditahan kembali,” tegasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto