PACITAN – Kepastian hukum masih menjadi penentu karier bendahara Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, yang diduga menyelewengkan anggaran desa.
Hingga saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai perangkat desa karena proses audit dan klarifikasi belum rampung.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Sigit Dani Yulianto mengatakan, status bendahara tersebut belum berubah lantaran pemeriksaan masih berjalan.
“Karena masih proses audit dan klarifikasi, status yang bersangkutan masih sebagai perangkat desa. Nanti akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Sigit, kemarin (2/2).
Sigit menjelaskan, apabila ke depan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka status jabatannya dapat dievaluasi.
Namun, pemberhentian perangkat desa umumnya baru bisa dilakukan setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap.
“Kalau sudah divonis inkrah, baru bisa diberhentikan. Selama belum, statusnya masih mengikuti proses yang berjalan,” ucapnya.
Secara administratif, kewenangan pemberian sanksi terhadap perangkat desa berada di tangan kepala desa.
Termasuk apabila perangkat desa diketahui tidak masuk kerja.
Jika mangkir selama satu bulan, kepala desa dapat memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama (SP 1).
“Bisa juga sebelumnya diingatkan secara lisan,” ungkap Sigit.
Pemberhentian perangkat desa baru dimungkinkan apabila terjadi pelanggaran berat, salah satunya mangkir selama 60 hari berturut-turut.
Jika ketidakhadiran belum mencapai batas tersebut, sanksi masih bersifat administratif dan bertahap.
“Kalau mangkir 60 hari berturut-turut baru bisa dikenai pasal larangan. Kalau baru satu bulan, masih sanksi administratif,” jelasnya.
Sigit menegaskan, DPMD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi atau memberhentikan perangkat desa.
Meski demikian, posisi ER sebagai bendahara desa tetap menjadi perhatian karena masih menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan.
“Selama masih proses, status perangkatnya tetap. Aman atau tidaknya nanti akan mengikuti hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto