Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

ASN Pemkab Pacitan Dapat Diskon Jam Kerja Ramadan, Dipangkas 5 Jam per Pekan

Nur Cahyono • Senin, 16 Februari 2026 | 21:00 WIB
ABDI NEGARA: Pemkab Pacitan menerapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan dengan pengurangan lima jam per pekan, namun pelayanan publik tetap berjalan.
ABDI NEGARA: Pemkab Pacitan menerapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan dengan pengurangan lima jam per pekan, namun pelayanan publik tetap berjalan.

Jawa Pos Radar Pacitan – Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pacitan mendapat diskon jam kerja selama Ramadan.

Khusus ASN beragama Islam, jam kerja dikurangi hingga lima jam dalam sepekan.

Dari semula 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan Heru Wiwoho menegaskan, penyesuaian jam kerja tidak boleh mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.

“Kepala perangkat daerah perlu memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas,” katanya, Senin (16/2).

Penyesuaian jam kerja dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa sekaligus menjaga efektivitas kinerja aparatur pemerintahan selama Ramadan.

Biasanya ASN bekerja pukul 07.30 hingga 15.30.

Selama Ramadan, jam kerja dipersingkat.

Pada Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.30.

Sedangkan Jumat, ASN masuk lebih awal pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30 tanpa waktu istirahat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.10.4/429/408.54/2026.

SE itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.

Kebijakan tersebut bertujuan agar jam kerja ASN tetap berjalan efektif tanpa mengurangi produktivitas, sekaligus menyesuaikan dengan suasana ibadah Ramadan.

“Kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegas sekda.

Untuk ASN tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, pengaturan jam kerja akan ditetapkan lebih lanjut oleh unit pembina masing-masing sesuai kebutuhan teknis di lapangan. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #Surat Edaran jam kerja ASN #Sekda Pacitan Heru Wiwoho #Ramadan 2026 #Pemkab Pacitan #ASN Pacitan #Jam kerja ASN Ramadan #diskon jam kerja ASN