Jawa Pos Radar Pacitan – Pedagang kuliner di Pacitan tetap diperbolehkan berjualan selama Ramadan.
Namun, mereka diminta memasang tirai atau tabir saat membuka lapak pada siang hari.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/410/408.50/2026 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan, surat edaran itu telah disampaikan kepada seluruh camat se-Kabupaten Pacitan untuk diteruskan hingga tingkat desa, dusun, RW, dan RT.
’’Agar bisa dipahami dan dilaksanakan bersama,’’ katanya, Minggu (22/2).
Ardyan menegaskan kebijakan tersebut bukan pelarangan usaha kuliner, melainkan upaya menjaga kondusivitas serta saling menghormati selama Ramadan.
’’Prinsipnya tetap boleh berjualan. Kami hanya mengimbau agar suasana tetap tertib, aman, dan saling menghormati,’’ tegasnya.
Dalam edaran itu, pedagang diminta memasang tirai saat beroperasi di siang hari agar aktivitas makan tidak terlihat secara terbuka.
Pedagang kaki lima (PKL) juga diingatkan mematuhi lokasi berjualan, menjaga kebersihan, serta tidak mengganggu pengguna jalan.
Selain itu, jajaran wilayah diminta mengantisipasi potensi kerawanan keamanan, khususnya saat masyarakat menjalankan ibadah seperti salat tarawih. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto