Jawa Pos Radar Pacitan – Pemkab Pacitan mengantisipasi potensi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Melalui Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker), pemerintah memastikan hak pekerja tetap terlindungi menjelang Lebaran.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan Supriyono menegaskan THR merupakan hak wajib pekerja dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
P’’THR menjadi hak wajib pekerja. Maksimal dibayarkan H-7 Lebaran,’’ ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Disdagnaker membuka posko pengaduan untuk menampung laporan pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Menurut Supri, perusahaan yang melanggar ketentuan tetap akan dikenai sanksi.
Namun penindakan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dari pekerja.
’’Kalau ada laporan, pasti kami proses dan cek langsung ke perusahaan terkait,’’ tegasnya.
Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji pokok.
Meski posko pengaduan telah disiapkan, hingga kini Disdagnaker mengaku belum menerima laporan keterlambatan pembayaran THR.
’’Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, belum ada perusahaan di Pacitan yang tidak membayar THR,’’ tandas Supri. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto