25.2 C
Madiun
Monday, March 27, 2023

Mengacu Sistem Zonasi, NUN Tinggi Bukan Jaminan

MADIUN – Tahapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di mulai hari ini (27/5). Dinas Pendidikan Jatim membuka tahapan PPDB diawali dengan pengambilan personal identification number (PIN). Fungsi PIN itu untuk bisa mendaftar di PPDB online.

Berdasarkan jadwal yang dibuat, pengambilan PIN dimulai 27 Mei–10 Juni 2019. Jadwal itu sebenarnya mundur sepekan dari ketetapan awal yang disusun oleh dispendik sebelumnya pada 20 Mei–20 Juni 2019.

Kepala Cabdindik Jatim wilayah Madiun, Supardi mengatakan pengambilan PIN bisa dilakukan di sekolah terdekat dengan tempat tinggal siswa. Syaratnya cukup dengan membawa berkas, seperti kartu keluarga (KK) baik asli maupun foto copy, surat keterangan lulus (SKL), dan nomor peserta ujian nasional siswa. ’’PIN itu nantinya sekaligus menjadi penanda titik koordinat lokasi rumah dengan sekolah,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Madiun Minggu (26/5).

Karena itu, sebelumnya Dispendik Jatim telah memberikan bimbingan teknis kepada operator sekolah untuk pengambilan PIN PPDB tersebut. Pasalnya, penentuan titik koordinat itu nantinya akan dimasukkan dalam database siswa. Jadi memandu siswa dan wali murid untuk menandai rumahnya pada map. Dari itu nanti mereka bisa mempertimbangkan mau sekolah di mana.

Supardi menjelaskan, penentuan titik koordinat itu dilakukan oleh operator, orang tua dan siswa. Jika telah disepakati, maka wajib untuk membuat dua salinan sebagai catatan arsip. Bukti itu sebagai antisipasi jika nanti ada keluhan masyarakat terkait dengan titik koordinat yang tidak sesuai dengan harapan mereka.

Namun demikian, siswa bisa memilih sekolah yang dituju saat mendaftar. Ada beberapa opsi sekolah yang nantinya akan bisa dipilih oleh siswa ketika mendaftarkan diri. ’’Tapi, karena (menggunakan sistem) zonasi kami ambil jarak yang terdekat sekolah dari rumah,’’ katanya.

Baca Juga :  Khofifah Desak Usut Tuntas Aksi Penusukan Wiranto

Supardi mencontohkan semisal ada siswa yang rumahnya Jalan Banda. Dia ingin masuk ke SMAN 2 Madiun, namun NUN-nya rendah. Peluangnya untuk masuk ke sekolah itu besar. Sebab, petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh dispendik memang memberikan porsi sekitar 50 persen bagi siswa dalam zonasi terdekat dengan sekolah. ’’Sekalipun secara NUN kalah, dia tetap bisa diterima. Soalnya rumahnya paling dekat dengan sekolah,’’ terangnya.

Menurutnya, mekanisme itu sudah disesuaikan dengan Permendikbud 51/2018. Dalam juknis juga telah dibagi beberapa persentase siswa yang diterima lewat jalur tertentu. Di mana kuota siswa dengan NUN tertinggi adalah 20 persen dari pagu. Sementara, jalur perpindahan tugas dan jalur keluarga tidak mampu masing-masing 5 persen. Serta, jalur prestasi kuotanya 20 persen. ’’Sisanya diperebutkan oleh siswa melalui jalur reguler (online) dengan sistem zonasi. Kuoatnya itu 50 persen,’’ jelas Supardi.

Sementara bagi siswa yang mendaftar SMK Negeri, kata Supardi, untuk persyaratan awal, harus menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas maupun rumah sakit saat pengambilan PIN.

Selain itu, dia menambahkan meskipun tidak masuk dalam aturan zonasi, proses penyeleksian PPDB SMK akan menggunakan NUN. Sedangkan, untuk tes keahlian akan dikembalikan pada kebijakan di masing-masing sekolah. ‘’Yang jelas, pengembilan PIN hanya bisa dilakukan untuk satu jenjang SMA saja atau SMK saja. ‘’Karena, nantinya KK akan digunakan untuk memetakan lokasi rumah siswa dengan sekolah,’’ ujarnya. (her/ota)

MADIUN – Tahapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di mulai hari ini (27/5). Dinas Pendidikan Jatim membuka tahapan PPDB diawali dengan pengambilan personal identification number (PIN). Fungsi PIN itu untuk bisa mendaftar di PPDB online.

Berdasarkan jadwal yang dibuat, pengambilan PIN dimulai 27 Mei–10 Juni 2019. Jadwal itu sebenarnya mundur sepekan dari ketetapan awal yang disusun oleh dispendik sebelumnya pada 20 Mei–20 Juni 2019.

Kepala Cabdindik Jatim wilayah Madiun, Supardi mengatakan pengambilan PIN bisa dilakukan di sekolah terdekat dengan tempat tinggal siswa. Syaratnya cukup dengan membawa berkas, seperti kartu keluarga (KK) baik asli maupun foto copy, surat keterangan lulus (SKL), dan nomor peserta ujian nasional siswa. ’’PIN itu nantinya sekaligus menjadi penanda titik koordinat lokasi rumah dengan sekolah,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Madiun Minggu (26/5).

Karena itu, sebelumnya Dispendik Jatim telah memberikan bimbingan teknis kepada operator sekolah untuk pengambilan PIN PPDB tersebut. Pasalnya, penentuan titik koordinat itu nantinya akan dimasukkan dalam database siswa. Jadi memandu siswa dan wali murid untuk menandai rumahnya pada map. Dari itu nanti mereka bisa mempertimbangkan mau sekolah di mana.

Supardi menjelaskan, penentuan titik koordinat itu dilakukan oleh operator, orang tua dan siswa. Jika telah disepakati, maka wajib untuk membuat dua salinan sebagai catatan arsip. Bukti itu sebagai antisipasi jika nanti ada keluhan masyarakat terkait dengan titik koordinat yang tidak sesuai dengan harapan mereka.

Namun demikian, siswa bisa memilih sekolah yang dituju saat mendaftar. Ada beberapa opsi sekolah yang nantinya akan bisa dipilih oleh siswa ketika mendaftarkan diri. ’’Tapi, karena (menggunakan sistem) zonasi kami ambil jarak yang terdekat sekolah dari rumah,’’ katanya.

Baca Juga :  Disparitas Harga Komoditas di Kota Madiun Masuk Lima Terendah se-Indonesia

Supardi mencontohkan semisal ada siswa yang rumahnya Jalan Banda. Dia ingin masuk ke SMAN 2 Madiun, namun NUN-nya rendah. Peluangnya untuk masuk ke sekolah itu besar. Sebab, petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh dispendik memang memberikan porsi sekitar 50 persen bagi siswa dalam zonasi terdekat dengan sekolah. ’’Sekalipun secara NUN kalah, dia tetap bisa diterima. Soalnya rumahnya paling dekat dengan sekolah,’’ terangnya.

Menurutnya, mekanisme itu sudah disesuaikan dengan Permendikbud 51/2018. Dalam juknis juga telah dibagi beberapa persentase siswa yang diterima lewat jalur tertentu. Di mana kuota siswa dengan NUN tertinggi adalah 20 persen dari pagu. Sementara, jalur perpindahan tugas dan jalur keluarga tidak mampu masing-masing 5 persen. Serta, jalur prestasi kuotanya 20 persen. ’’Sisanya diperebutkan oleh siswa melalui jalur reguler (online) dengan sistem zonasi. Kuoatnya itu 50 persen,’’ jelas Supardi.

Sementara bagi siswa yang mendaftar SMK Negeri, kata Supardi, untuk persyaratan awal, harus menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas maupun rumah sakit saat pengambilan PIN.

Selain itu, dia menambahkan meskipun tidak masuk dalam aturan zonasi, proses penyeleksian PPDB SMK akan menggunakan NUN. Sedangkan, untuk tes keahlian akan dikembalikan pada kebijakan di masing-masing sekolah. ‘’Yang jelas, pengembilan PIN hanya bisa dilakukan untuk satu jenjang SMA saja atau SMK saja. ‘’Karena, nantinya KK akan digunakan untuk memetakan lokasi rumah siswa dengan sekolah,’’ ujarnya. (her/ota)

Most Read

Artikel Terbaru