Melainkan mengikuti kebijakan Kemendikbudristek, yakni siswa mengenakan pakaian adat saban bulannya. ''Di Magetan diterapkan sejak bulan lalu, dan selanjutnya dikenakan setiap tanggal tiga,'' kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Magetan Suwata.
Suwata mengungkapkan, kewajiban peserta didik jenjang pendidikan dasar wajib mengenakan pakaian adat termaktub dalam Permendikbudristek 50/2022. Kebijakan itu tindak lanjut atas implementasi Kurikulum Merdeka. Salah satunya kebhinekaan tunggal yang merupakan komponen pembentukan profil pelajar Pancasila. ‘’Daerah dibebaskan mengatur,’’ ujarnya.
Pemilihan tanggal tiga telah disepakati bersama MKK SMP dan K3S. Alasannya, tanggal itu diperingati sebagai Hari Kebaya Nasional. Dindikpora memberikan catatan agar pelaksanaannya tidak memberatkan wali murid. Sebagaimana poin pakaian adat seadanya dan sepantasnya dalam Permendikbudristek 50/2022. ''Meski surat edarannya wajib, tapi bagi siswa yang belum punya pakaian adat bisa menyesuaikan. Kami tidak ingin membuat repot orang tua,'' papar Suwata.
Sementara, Kepala SDN Mojopurno Suharto menilai kebijakan Kemendikbudristek memberikan warna baru dalam kegiatan belajar-mengajar. Peserta didik punya hari khusus untuk mengenakan pakaian non-seragam. ‘’Tidak ada wali murid yang merasa keberatan,’’ ujarnya.
Hesti, salah satu wali murid, mengaku tidak keberatan dengan kebijakan siswa mengenakan pakaian adat sebulan sekali. Sebaliknya, dia merasa senang karena bisa memberi wawasan budaya bangsa ini. ‘’Baju adatnya beli tidak sewa. Karena cuma dipakai sebulan sekali dan bisa digunakan saat perayaan tertentu,’’ ucapnya. (mg1/cor)
DI BALIK KEBIJAKAN KENAKAN BAJU ADAT
- Kebijakan termaktub Permendikbudristek 50/2022
- Tindak lanjut implementasi Kurikulum Merdeka
- Dindikpora, MKK SMP, dan K3S menyepakati dikenakan setiap tanggal tiga
- Siswa yang belum punya pakaian adat bisa menyesuaikan seragamnya
Sumber: Diolah dari wawancara Editor : Hengky Ristanto